Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Banda Aceh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Kota Banda Aceh.

Permintaan ini menyusul laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam biaya masuk sekolah yang dinilai sangat memberatkan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait besaran biaya masuk yang mencapai Rp3 juta per siswa. Rincian pungutan tersebut terdiri dari Rp1 juta untuk pembelian komputer dan Rp2 juta untuk atribut sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa laporan anonim yang kami terima. Salah satunya menyebut bahwa MIN 9 Kota Banda Aceh meminta biaya masuk hingga Rp3 juta. Ini terdiri dari Rp1 juta untuk komputer dan Rp2 juta untuk atribut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Fauzan. Senin 26 Mei 2025

Menariknya, MIN 9 Kota Banda Aceh diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp1 juta untuk pembelian komputer kepada wali murid. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung adanya kekeliruan dalam permintaan biaya tersebut.

“Namun, masih ada sisa Rp2 juta yang dibebankan kepada orang tua untuk biaya atribut. Atribut seperti apa yang sampai harus dibayar Rp2 juta? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau bahkan praktik pungli,” tambahnya.

SAPA menilai biaya atribut yang begitu besar sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Karena itu, mereka mendesak Polresta Banda Aceh untuk segera turun tangan dan mengaudit komponen biaya tersebut secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar kisah seorang petani di Banda Aceh yang gagal menyekolahkan anaknya ke MIN karena tidak mampu membayar biaya pendaftaran ulang yang tinggi. Peristiwa ini kemudian menjadi viral dan memicu gelombang laporan serupa dari warga lainnya, meski banyak yang memilih melapor secara diam-diam karena khawatir anak mereka mendapat tekanan dari pihak sekolah.

Baca Juga:  Langkah Bersama Resmi Diluncurkan di Yayasan SOS Children’s Villages

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu, ia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fauzan.

SAPA juga menduga bahwa praktik semacam ini bukan baru terjadi tahun ini saja.

“Kami menduga praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun, termasuk permintaan rutin untuk biaya komputer dan atribut. Karena itu, kami mendesak audit menyeluruh hingga 10 tahun ke belakang terhadap seluruh pungutan kepada wali murid serta penggunaan Dana BOS di MIN 9 Kota Banda Aceh,” tegasnya.

“Betapa ironis, ketika rakyat kecil ingin menyekolahkan anaknya demi masa depan yang lebih baik, justru dihadapkan pada tembok biaya yang mencekik. Pendidikan bukan ladang bisnis. Bila ada oknum yang menjadikan sekolah sebagai sumber keuntungan pribadi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” tutupnya.

Berita Terkait

Wabup Ismail, SE.I,Terima THE Aceh Post Awards 2025
Ikuti Rakor SE-Aceh, Bunda Paud Aceh Tamiang Komit Dukung Pendidikan Usia Dini
Aceh Tamiang Raih Juara 1 Gammawar Aceh 2024
Penyaluran Modal Usaha di Baitul Mal Aceh Sudah Sesuai Prosedur
Wabup Aceh Tamiang Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter BTJ 07
Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur
Hanafiah Angkat Bicara Terkait Dugaan Proyek Abal-Abal di Dinas Pengairan Aceh.
Skandal Aceh Timur: Saat Hukum Digerakkan Oleh Koneksi, Bukan Fakta
Berita ini 19 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:14

Tim Verifikasi Stamarena Polri Tinjau Pelayanan Publik Polres Aceh Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:55

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:40

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Langsa

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:55

Kunjungan PAUD Terpadu Taman Ceria Ke Polsek Nurussalam

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:18

Sinergi Ulama – Polri, Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Abu Paya Pasi

Selasa, 29 Juli 2025 - 05:29

Bahaya Karhutla, Bhabinkmatibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga

Selasa, 29 Juli 2025 - 05:16

Polsek Madat Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Warga

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:47

Sambang Warga Malam Hari, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Ulim Pastikan Kamtibmas Desa Binaan Terjaga

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:55

Polres Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Langsa

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:40

Polres Aceh Timur

Kunjungan PAUD Terpadu Taman Ceria Ke Polsek Nurussalam

Rabu, 30 Jul 2025 - 05:55