Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPORTER:TB.KOPRAL

Satupilar.com | Banda Aceh Aroma pengkhianatan tengah menguar dari peta wilayah Indonesia. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi) lewat Rifqi Maulana, S.H., angkat suara lantang terhadap dugaan pergeseran administratif empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan yang selama ini berada di bawah pemerintahan Aceh, tiba-tiba “dipindah” tanpa perundingan.

Ini pengkhianatan terhadap perdamaian. Pemerintah pusat gagal menunjukkan keadilan dalam mengelola wilayah negara,” ujar Rifqi dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banda Aceh – Polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai kecaman. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi) menyatakan bahwa Kepmen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah batas wilayah Aceh, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 1956.

Rifqi Maulana, S.H. menjelaskan bahwa dasar hukum wilayah Aceh telah jelas dan sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, dan diperkuat oleh berbagai regulasi turunannya.

“Jadi, itulah kenapa ada Pasal 114, yang menyatakan bahwa batas wilayah provinsi mengikuti ketentuan yang berlaku per 1 Juli 1956. Dan ketentuan itu tidak lain adalah Undang-Undang. Maka, keputusan menteri apa pun yang bertentangan dengan UU itu, otomatis cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Rifqi.

Baca Juga:  Kapolres Labuhanbatu Gelar Zoom Meeting Dan Bagikan 350 Paket Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa & Ormas.

Empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—secara administratif, historis, dan faktual telah berada di bawah pengelolaan Pemerintah Aceh sejak lama. Bahkan pembangunan di pulau-pulau tersebut menggunakan anggaran APBD Aceh sejak tahun 2007.

“Kepmen 2025 ini secara terang melanggar ketentuan konstitusional. Tidak hanya menyalahi UU 24/1956, tapi juga menyalahi semangat otonomi khusus dan mengancam stabilitas perdamaian Aceh yang selama ini dibangun di atas fondasi kepercayaan,” tambahnya.

Permahi menolak segala bentuk justifikasi teknokratik seperti peta topografi versi militer atau dalih administratif belaka. “Ketika UU sudah bicara, maka semua dalih teknis hanyalah cara membenarkan pelanggaran.”

Bagi rakyat Aceh, tanah bukan hanya aset, tetapi identitas. Sejarah panjang perjuangan dan konflik berdarah membuat setiap jengkal wilayah Aceh menyimpan nilai simbolik yang dalam. Ketika wilayah itu digeser secara sepihak, yang tercabik bukan hanya peta, tapi juga harga diri.

“Kami tidak bicara atas dasar emosi semata. Kami bicara soal sejarah yang sudah berurat akar, dan soal kesepakatan damai yang menjadi pondasi perdamaian Aceh. Jangan main-main dengan itu,” katanya.

Berita Terkait

Terbaik di Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik,Bupati Aceh Tamiang Terima Pimred Award 2025
Aceh Tamiang Raih Juara 1 Gammawar Aceh 2024
Kurangnya Rasa Keadilan Untuk Masyarakat,Keadilan Hanya Untuk Penguasa,
Ketua Dewan Pers Tutup Seminar Nasional PJS di Palu, Soroti Masa Depan Pers Siber
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Tanam Jagung Lahan Produktif Ketahanan Pangan
Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng
Terpilih Aklamasi, Muhammad Sofyan Siap Bawa PJS Sulteng Melaju Lebih Maju
Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
Berita ini 17 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:25

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:19

Peduli Keselamatan Warga, Polsek Simpang Jernih Pasang Baliho Imbauan di Dermaga Penyeberangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:57

Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Temuan Mayat di Peureulak

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:41

Kecelakaan Tunggal di Peureulak, 1 Orang Meninggal Dunia dan 12 Orang Luka-Luka

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:37

Peduli Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Pantau Kegiatan Posyandu

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:32

Satpolairud Polres Aceh Timur Bersama Tim Gabungan Jemput ABK KM. Peuga Laot Yang Tenggelam di Selat Malaka

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:18

Kapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Bea Cukai Langsa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:52

Melalui Secangkir Kopi Mengalir Pesan Kamtibmas dari Bhabinkmatibmas Polsek Peureulak Barat

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:25

BANDA ACEH

Aceh Tamiang Raih Juara 1 Gammawar Aceh 2024

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:02