Pemkab Aceh Timur Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Banda Aceh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) merasa kecewa atas ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Hari Selasa tanggal 29/10/2024 Jam 9.15 ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.”(Selasa 29/10)

Ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar menilai pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini. Padahal, masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

Adapun informasi yang diajukan oleh LAKI sebagai Pemohon data pengembalian hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Dalam sidang tahap awal perkara yang sedang dihadapi, LAKI DPC Aceh Timur secara resmi memberikan Kuasa kepada Hawalis,S.H dan Jamadon,S.H.M.H. Serta Ishak untuk mengikuti proses persidangan.

Berita Terkait

Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur
Hijau di Permukaan, Berdarah di Akar: Skandal HGU, PTPN I di Aceh Timur Rampok Lahan Rakyat
Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh
Hanafiah Angkat Bicara Terkait Dugaan Proyek Abal-Abal di Dinas Pengairan Aceh.
Skandal Aceh Timur: Saat Hukum Digerakkan Oleh Koneksi, Bukan Fakta
Kepmendagri Kontroversial, Forbina: Ini Ancaman Serius bagi Kedaulatan Aceh
Wabup Aceh Tamiang Lepas JCH Kloter 7 Aceh
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kembali Raih Opini WTP ke -11 Dari BPK RI
Berita ini 13 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58