58 TPS Berpeluang Terjadi Pemilu Ulang di Aceh Timur

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter:wen kopral

Satupilar.com | Jakarta 09, Desember 2025 Keterlibatan Kepala Desa dan pemilih fiktif mendominasi dalil pernohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024 digelar di Gedung MK pada tanggal 9/01/2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon.Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon didampingi oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi tindakan Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.Adapun tindakan TSM tersebut adalah sebagai berikut: Deklrasi forum Geuchik/Kepala Desa di 2 Kecamatan, terjadi mobilisasi pemilihan, pemilih fiktif sebanyak 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan , tindakan tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.Berdasarkan dalil-dalil pernohonan pemohon sangat dimungkinkan Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS.

Baca Juga:  Disambut Jefridin, Komeng Segarkan Kunker Komite II DPD RI ke Pemko Batam: Uhuy...

Sidang lanjutan tersebut juga terungkap bahwa daerah2 yang menjadi persoalan merupakan daerah yang pernah bersengketa ke MK pada masa Pileg 2024. Pada waktu itu MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di daerah tersebut.

Salah satu Majelis Hakim Konstitusi mengingatkn bahwa daearah yang menjadi permasalahan TSM saat ini merupakan daerah yang bermasalah ketika Pileg 2024. Hal tersebut menjadi catatan Hakim Konstitusi.Hormat kami,Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

Berita Terkait

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Ketum Buka Rakerda PJS, Sumut Fokuskan UKW dan Perlindungan
Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh
Kapolres Pidie Laksanakan Anjangsana ke Personel yang Sakit Dalam Rangka 1 Muharram 1447 H,
Wujudkan Kerja Unggul, Lapas Perempuan Sigli Beri Penghargaan Pegawai Teladan dalam Apel Pagi
Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79
Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan
Pemasangan Beton Gorong – Gorong di Gampong Pertamina Berjalan Lancar
Berita ini 65 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58