Satupilar.com | Aceh Tamiang Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Tim Survey Pengukuran dan Pemetaan Tanah Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Kampung. Rapat berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Jum’at (29/11/24).
Membuka rapat tersebut, Pj. Sekda Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia menyebutkan penertiban administrasi data tanah, baik milik pemerintah, instansi swasta maupun milik masyarakat kampung harus dilakukan guna keamanan jangka panjang pada masing-masing pihak.
“Dengan penertiban yang dilakukan, memudahkan kita untuk memantau, memelihara serta memanfaatkan tanah, apalagi aset tanah yang diperoleh melalui pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU)”, jelas Sekda Tri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri menambahkan, dengan melakukan tertib administrasi tanah, contohnya tanah milik pemerintah, memudahkan pemerintah dalam melakukan pendaftaran sebagai tanah aset daerah. Dengan begitu mencegah terjadinya konflik tanah dan mengamankan tanah negara, ” Ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta para Camat terkait dalam Kabupaten Aceh Tamiang.