Reporter:wen kopral
Satupilar.com | Aceh Timur 10 Desember 2024
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Timur telah menjadi subjek permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta perselisihan hasil pemilu.
Permohonan sengketa ini diajukan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon H. Sulaiman – Abdul Hamid (No. Urut 1) yang terdiri dari Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul, S.H. Berkas pendaftaran yang diserahkan pada 6 Desember 2024 telah dinyatakan lengkap oleh MK pada 9 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Sulaiman, mewakili pihak pemohon, menyatakan:
“MK telah menyatakan berkas perkara permohonan sengketa yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan akan segera diregistrasi.”
Tim Pengacara meyakini bahwa permohonan ini akan diterima dan diadili oleh MK. Hal ini karena ambang batas untuk pengajuan sengketa, yaitu selisih suara kurang dari 1,5% dengan pasangan calon No. Urut 3, telah terpenuhi.
Ada dua isu utama yang dipermasalahkan dalam sengketa ini:
1. Dugaan pelanggaran yang bersifat TSM.
2. Perselisihan hasil pemilu di 36 desa dan 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan di Aceh Timur.
Dalil-dalil yang diajukan telah didukung oleh bukti dan saksi yang kuat. Salah satu Tim Pengacara menyatakan:
“Kami yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan kami, yaitu pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS. Jenis pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut sangat massif dan mengarah pada perlunya dilakukan pemungutan suara ulang.”
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan.
Hormat Kami,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024
H. Sulaiman – Abdul Hamid