Satupilar.com | Aceh Tamiang Selasa (22/7/25), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi Implementasi Coretax bagi instansi pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh 46 bendahara dari seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) selama dua hari, 22–23 Juli 2025, di Aula Setdakab setempat.
Mewakili Kepala BPKD, Kabid Perbendaharaan, T. Zuria Arfah saat membuka kegiatan menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas potongan-potongan pajak pusat yang dipotong melalui SP2D Pemda Semester I Tahun 2025, yang akan dilakukan pada 31 Juli 2025 mendatang. Penandatanganan BAR ini melibatkan Pemkab Aceh Tamiang, KPPN Langsa, dan KPP Pratama Langsa.
“Pada saat aplikasi Coretax wajib dilaksanakan pada awal tahun di Pemkab Aceh Tamiang, belum semua jenis potongan pajak muncul dalam aplikasi tersebut. Sehingga KPP Pratama Langsa menyediakan rekening penampung (deposit) agar proses belanja SKPK dapat diterbitkan SP2D-nya, baik untuk belanja LS maupun GU,” ungkap Zuria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sambungnya, seiring berjalannya waktu, para bendahara SKPK belum memindahkan transaksi potongan pajak tersebut ke dalam aplikasi Coretax.
“Saat ini, dari keseluruhan transaksi SP2D Pemkab Aceh Tamiang, terdapat potongan-potongan pajak pusat sebesar Rp. 7,1 miliar. Namun, yang dapat diakui benar dan tepat baru sebesar Rp. 23 juta. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan penandatanganan BAR potongan pajak tersebut,” jelasnya.
Zuria berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat menyelesaikan dan menginput potongan pajak sesuai jenis dan jumlahnya. Dengan demikian, data pajak yang telah disetorkan Pemkab Aceh Tamiang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sekaligus menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengembalikannya dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari 46 SKPK yang telah mengimplementasikan Coretax, terdapat delapan SKPK yang telah menjalankannya dengan baik dalam penghimpunan ke rekening masing-masing jenis pajak, yakni Setdakab, Badan Kesbangpol, BPBD, MPD, Dinas Parpora, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Distanbunnak, serta Kecamatan Banda Mulia.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Langsa Franki Nababan, Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe, tim penyuluh dan pengawas pajak, serta Tim Perbendaharaan BPKD Aceh Tamiang.