Satupilar.com | Menghadapi Pemilu pada 27 November 2024 mendatang,Partai Koalisi dan Relawan Calon Gubernur Bustami Hamzah-Kabupaten Pidie menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada 112 Saksi di Aula Saka Coffe Sigli,Senin (18 November 2024).
Secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,
Dalam Bimtek ini para saksi di berikan pemahaman tugas pokok saksi di TPS,yaitu mengawasi seluruh tahapan di TPS, melaporkan jika ada dugaan pelanggaran dan membawa hasil perhitungan suara juga berita acara serta sertifikat dari TPS untuk diserahkan kepada Kordinator Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Partai GOLKAR,Sulaiman AY menjelaskan,perwakilan saksi yang hadir mengikuti kegiatan ini harus memiliki ketelitian yang baik.seperti melakukan pemetaan tempat pemungutan suara yang tergolong rawan terjadi pelanggaran,serta pembekalan pengetahuan, keterampilan,etika,potensi pelanggaran di tempat pemungutan suara dan modus kejahatan.
Di akhir pencerahannya mengatakan dampak regulasi potensi masalah di tempat pemungutan suara. Proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tempat pemungutan suara terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sah menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jef)