Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPORTER:TB.KOPRAL

Satupilar.com | Banda Aceh Aroma pengkhianatan tengah menguar dari peta wilayah Indonesia. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi) lewat Rifqi Maulana, S.H., angkat suara lantang terhadap dugaan pergeseran administratif empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan yang selama ini berada di bawah pemerintahan Aceh, tiba-tiba “dipindah” tanpa perundingan.

Ini pengkhianatan terhadap perdamaian. Pemerintah pusat gagal menunjukkan keadilan dalam mengelola wilayah negara,” ujar Rifqi dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banda Aceh – Polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai kecaman. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi) menyatakan bahwa Kepmen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah batas wilayah Aceh, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 1956.

Rifqi Maulana, S.H. menjelaskan bahwa dasar hukum wilayah Aceh telah jelas dan sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, dan diperkuat oleh berbagai regulasi turunannya.

“Jadi, itulah kenapa ada Pasal 114, yang menyatakan bahwa batas wilayah provinsi mengikuti ketentuan yang berlaku per 1 Juli 1956. Dan ketentuan itu tidak lain adalah Undang-Undang. Maka, keputusan menteri apa pun yang bertentangan dengan UU itu, otomatis cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Rifqi.

Baca Juga:  Pengurus KMP Syariah Buket Panyang Julok Resmi Terbentuk Secara Aklamasi

Empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—secara administratif, historis, dan faktual telah berada di bawah pengelolaan Pemerintah Aceh sejak lama. Bahkan pembangunan di pulau-pulau tersebut menggunakan anggaran APBD Aceh sejak tahun 2007.

“Kepmen 2025 ini secara terang melanggar ketentuan konstitusional. Tidak hanya menyalahi UU 24/1956, tapi juga menyalahi semangat otonomi khusus dan mengancam stabilitas perdamaian Aceh yang selama ini dibangun di atas fondasi kepercayaan,” tambahnya.

Permahi menolak segala bentuk justifikasi teknokratik seperti peta topografi versi militer atau dalih administratif belaka. “Ketika UU sudah bicara, maka semua dalih teknis hanyalah cara membenarkan pelanggaran.”

Bagi rakyat Aceh, tanah bukan hanya aset, tetapi identitas. Sejarah panjang perjuangan dan konflik berdarah membuat setiap jengkal wilayah Aceh menyimpan nilai simbolik yang dalam. Ketika wilayah itu digeser secara sepihak, yang tercabik bukan hanya peta, tapi juga harga diri.

“Kami tidak bicara atas dasar emosi semata. Kami bicara soal sejarah yang sudah berurat akar, dan soal kesepakatan damai yang menjadi pondasi perdamaian Aceh. Jangan main-main dengan itu,” katanya.

Berita Terkait

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur
Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!
Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral
Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie
Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan
Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB
Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Perkuat Sinergi dengan Koramil 04 dan Polsek Pidie Demi Keamanan dan Ketertiban
Berita ini 17 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46

Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:04

Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:30

Wali Kota Langsa Resmikan Fasilitas Kesehatan Laboratorium Klinik Bio-Care

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:55

Kapolres Pidie Pimpin Anev dan GO Bulanan, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:05

Wakil Bupati Pidie, Alzaizi Umar, Menghadiri Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI

Senin, 9 Juni 2025 - 09:58

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05

Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Lapas Perempuan Sigli Gelar Pemotongan Hewan Kurban

Berita Terbaru