Lapor dugaan Tindak Pidana Ke Polda Riau, Laporan Mandek Oknum Penyidik Di Propamkan

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 00:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Sumut Oknum penyidik Ditreskrimum Polda Riau, berinisial SAKP dilaporkan ke Propam Polda Riau. Diduga kasus yang ditanganinya tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak tahun 2022. Korban melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan,Penggelapan, dan Pemalsuan yang dia alami sejak tindak pidana ini diketahui di Medan sekitar November 2021 dan dilaporkan di Kepolisian Daerah Riau sejak 26 Agustus 2022, Oknum penyidik, Bripka AKSP dilaporkan ke Kapolda Riau, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum Polda Riau dan Ketua Kompolnas RI setelah laporan yang dibuat korban Diana Ritha Panjaitan di Kepolisian Daerah Riau pada 26 Agustus 2022, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/398/VIII/2022/SPKT/ POLDA RIAU, tidak ada kejelasan dari pihak Ditreskrimum Polda Riau sampai saat ini.

“Iya kami telah membuat pengaduan ke Kapolda Riau, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum Polda Riau dan Ketua Kompolnas RI terhadap oknum polisi yang diduga tidak profesional saat menjalankan tugasnya dan tidak sesuai dengan SOP,” kata salah satu tim Kuasa Hukum korban, Marudut H Gultom, SH, pada Jumat (24/01/2025).

Pihaknya melaporkan Bripka SAKP usai laporan yang dibuat korban tidak ada kepastian hukum kurang lebih sudah 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan. Marudut juga menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana Penipuan,penggelapan dan Pemalsuan tersebut dibuat oleh Klien Kami, Setelah klien kami merasa mantan menantunya SSG melakukan dugaan tindak pidana dan klien kami mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai dua Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini kurang lebih 2 tahun 5 bulan tidak ada kepastian hukum. oknum polisi tersebut juga baru sekali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 1 Oktober 2024, dengan Nomor: B/122.a/X/Res.1.1.1./2024/Ditreskrimum dengan Kode A.1.1 sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, saat ditanya kasus tersebut masih dalam lidik dan terus mengatakan harus cek TKP tanah padahal klien kami tidak pernah mengetahui dimana lokasi tanah, padahal menurut keterangan Penyidik terlapor SSG sudah mengakui perbuatannya memalsukan surat tanah yang diberikan Terlapor SSG kepada Klien Kami Ibu Diana Ritha Panjaitan,” ujarnya

Baca Juga:  Bupati Aceh Tamiang Harap Sergap Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Usai korban membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, diduga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan terlapor belum di tangkap.

“Setelah korban di lakukan pemeriksaan, sampai saat ini kami dapat keterangan dari korban bahwa setelah pemeriksaannya ada dugaan permintaan yang tidak sesuai SOP, bahkan Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dengan alasan cek TKP”

Marudut menambahkan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban diajak Terlapor SSG membeli lahan didaerah Riau, namun semua proses transaksi hingga pemberian surat tanah palsu terjadi di Medan Sumatera Utara.

“Iya kami juga sudah sampaikan kepada Penyidik jika memang locus dan perkara ini bukan masuk dalam wilayah hukum Polda Riau, tolong agar prosesnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara, karena semua kejadian penyerahan uang hingga penyerahan surat Palsu dilakukan di Medan,” tuturnya.
Hubungan Korban dan terlapor dulunya menantu dan mertua tetapi saat ini sudah menjadi mantan menantu.

Akibat dugaan tindak pidana ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih 2 (dua) miliar Rupiah. Saat ini, korban dimasa tua nya harus berjuang agar mendapat keadilan.

“Kami berharap Penyidik yang menangani perkara ini punya rasa empati atas kejadian yang menimpa klien kami Diana Ritha Panjaitan,” tutup Marudut.

Red ss

Berita Terkait

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia,Bupati Armia ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Kolektif Lestarikan Alam
Ikuti Gotong Royong Bersama Warga,Bupati Armia ini Wujud Komitmen Saya Bangun Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama
Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama
Akselerasi Turunkan Staunting Pemkab Aceh Tamiang Luncurkan”Genting”
Wabup Ismail,Minta BPJN Aceh Bangun Jalur baru Lintas Semadam dan Jalan Lingakar Luar Aceh Tamiang
Berita ini 27 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:27

Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:45

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB di SMK Negeri 1 Idi Sangat Antusias.

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:41

Kunjungi RPIA Indra Makmur, Ketua Penggerak PKK Aceh Timur Apresiasi Dukungan Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:02

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:34

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43

Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46

Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama

Senin, 23 Jun 2025 - 06:39