Satupilar.com | Ketua Komunitas Pecinta Perubahan Aceh(KP2A), Muhammad Rafsanjani didampingi Bidang Humas Usman Z, menyampaikan kepada awak media di kediaman nya pada acara konferensi pers dan buka puasa bersama dengan puluhan warga penerima rumah bantuan,Rabu 12/03/25.
Ketua KP2A, Putra kelahiran Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga,memberikan klarifikasi terkait tudingan penipuan yang selama ini dilakukan kepada warga penerima rumah bantuan.
Sementara ini puluhan unit rumah talangan yang dibangun untuk keluarga pra sejahtera di Kabupaten Pidie,oleh lembaga Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh ditargetkan selesai Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rafsanjani mengatakan,kami siap dilaporkan APH, bilamana nantinya Desember 2025 rumah bantuan yang kami bangun itu tidak siap atau tidak tuntas.
Di tahap awal ia mengaku telah membangun dua unit rumah milik Kartini di Gampong Blang Meunasah Tengoh, Kecamatan Kembang Tanjong dan Mariani di Gampong Busu Kumbang, Mutiara Timur berupa tipe 36
“Bila tidak ada kendala, insya Allah akhir tahun 2025 semua rumah RTL yang saat ini sedang dalam tahap pembangunannya akan kita selesaikan.
Rumah itu sekarang sudah mencapai progres pemasangan atap, ada juga diantaranya yang baru tahap material dan siap pondasi.”katanya.
pihaknya saat ini bukan saja membangun rumah di Kabupaten Pidie,tetapi juga membangun RTL di Kabupaten Pidie Jaya,Bireun.
Kata dia total RTL yang sedang dibangun KP2 Aceh di Pidie sebanyak 127 unit rumah yang anggaranya bersumber dari beberapa perusahaan donatur yang menaruh minat dengan program pembangunan rumah orang sejahtera.
Rumah ini berukuran 36,tapi dalam perjalanan ada beberapa unit dihentikan pembangunannya karena dengan alasan merubah bentuk dan peninggian bangunan secara sepihak tanpa koordinasi dengan KP2 Aceh.
Dia menyebutkan, bagi setiap penerima melakukan kontrak kerja dengan KP2 Aceh dengan konsekwensi ikatan ranah hukum apabila tidak menyelesaikan program yang sedang dilaksanakan.
Karena itu Muhammad Rafsanjani, mengimbau kepada semua penerima manfaat rumah talangan tersebut, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu isu yang tidak benar.(73f)