Satupilar.com | Jakarta Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan Syamsudin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL
Saksi didalami terkait dengan fakta konferensi terkait opini WTP Kementerian Pertanian, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Pemeriksaan terhadap Syamsudin merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang ada di dalam pemeriksaan tersebut
Oknum BPK Minta Rp12 M Kondisikan Audit Keuangan Kementan
Untuk diketahui, konferensi Syahrul Yasin Limpo Mei 2024, terungkap bahwa adanya permintaan sejumlah uang untuk mengkondisikan hasil audit BPK.
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang ketika itu dihadirkan ke sirkuit, mengungkap adanya permintaan duit Rp12 miliar dari Kepala Subauditorat IA2 BPK RI Victor Daniel Siahaan
Kepada Jaksa KPK, Hermanto mengkonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.
Sebelum kejadian WTP, ada saksi kenal Haerul Saleh? Pemenang? Orang-orang siapa itu?” tanya Jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.
Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan sejumlah temuan BPK pada program food estate. Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut. Menurut Hermanto, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada petunjuk untuk nilai kalau tidak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto. “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” ungkap Hermanto.