Satupilar.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten setempat, pada Pilkada 2024.
Rapat Pleno itu berlangsung di Aula Oproom kantor Bupati Pidie Senin (23/9/2024).
Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Ketua KIP Pidie beserta jajarannya,ketua DPRK Pidie,Kapolres,perwakilan PJ Bupati perwakilan Kajari, perwakilan Dandim dan juga Panwaslih serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie para ketua partai politik pengusung pasangan calon, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua KIP Pidie, Ramli Usman didampingi jajaran Komisioner KIP
Ketua KIP Pidie mengatakan Rapat Pleno ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 2045/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut.
Setelah penjelasan dari Ketua KIP, kemudian Rapat Pleno dilanjutkan dengan tata laksana penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan Ketua Divisi Teknis,Azhari.
Setelah para calon wakil bupati masing-masing paslon mengambil nomor antrian kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut paslon sesuai dengan nomor antrian yang diambil oleh calon wakil bupati masing-masing paslon.
Pada saat penarikan nomor antrian,ZAMAN mendapatkan nomor antrian 1 dan untuk pengambilan nomor urut paslon pasangan ZAMAN mendapatkan nomor urut satu (4),
Setelah masing-masing paslon mendapatkan nomor urut, kemudian Ketua KIP Pidie,Ramli Usman menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie melalui Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie.