Satupilar.com | Batam Kecamatan bengkong kampung tua seranggong kelurahan Sandai rt 02 / rw 13, melakukan penggusuran lahan milik warga sebelum tidak ada pembayaran ganti rugi, ternyata dilanggar pihak perusahan. PT Pesona Bumi Barelang itu disebut telah berkhianat, sebab secara diam-diam menggusur warga.
Tindakan penggusuran lahan secara paksa oleh PT Pesona Bumi barelang itu disebut dilakukan sejak beberapa tahun 2020 dan tahun 2025 hingga sekarang tidak ada kepastian ganti rugi,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supaya kami bisa melepaskan lahan kami
“Sedih memang, padahal kan lahan kami ini belum dibayar ganti rugi oleh PT Pesona Bumi Barelang tapi mereka nekat menggusur paksa. Sudah begitu mereka pakai kawalan aparat. Kami sempat cegah tapi mereka tetap gusur sampai kami diancam akan dibunuh jadi kami ini selaku warga dimana tempat kami mengaduh,”katanya, selasa (07/01/2025)
“Masalah lahan ini tinggal kesepakatan harga jadi kami pemilik lahan pun menunggu informasi dari perusahan, dan tentunya sebelum ada ganti rugi maka tidak ada aktivitas penggusuran tapi nyatanya perusahan malah gusur diam-diam,”ujarnya
Harapan kami penegak hukum dapat serius dan bisa melihat dengan hati nurani untuk menegakkan keadilan, serta menindak oknum mafia tanah di kampung kami, harus berapa banyak lagi lahan Masyarakat dirampas oleh oknum mafia tanah. Apa lagi diduga mereka kuat di bantu dengan campur tangan oknum aparat dan Preman”,. Tutup pemilik lahan.(Red)