Waketum DPP JWI Meminta Aparat Kepolisian Segera Menangkap Pelaku Perampasan Motor

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Bogor Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jajaran Wartawan Indonesia (DPP JWI) “H.SUKARMAN,SH.MH.” Mengecam Keras Atas Perbuatan Matel / Depcolektor yang Rampas Paksa Motor Milik Santri Di Tajur Kecamatan Bogor Selatan yang Video nya Viral Di Media Sosial.

“King Jabar” ketika di temui awak media menyatakan bahwa dia sangat mengecam keras atas tindakan Pembegal yang berkedok Matel / Depcolektor yang Ilegal, seharusnya Aparat Kepolisian Segera ambil tindakan tegas atas kejadian tersebut yang berada di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan Polres Bogor Kota, sesuai Instruksi Kapolri Untuk Tidak Tegas Para Depcolektor/ Matel Yang Merampas Kendaraan Nunggak Angsuran Di Jalan Yang Meresahkan Masyarakat.

King Jabar menambahkan, meminta kepada aparat kepolisian Polsek Bogor Selatan untuk segera menemukan para pelaku pekerja mantel tersebut dan jerat sesuai dengan undang-undang perampasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Matel / Debcolektor yang sudah viral tersebut di media sosial Seharusnya Di tindak tegas, dan Terduga Pelaku Perampasan dengan ancaman kekerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 369. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Jenis Perampasan
1. *Perampasan dengan kekerasan*: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP).
2. *Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat*: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan luka berat (Pasal 369 KUHP).

Ancaman Pidana
1. *Pidana penjara*: Maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP).
2. *Pidana penjara*: Maksimal 12 tahun (Pasal 369 KUHP).

Unsur-unsur Perampasan
1. *Mengambil barang milik orang lain*: Tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
2. *Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan*: Tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain.

Sumber : DPP JAJARAN WARTAWAN INDONESIA

Berita Terkait

Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia,Bupati Armia ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Kolektif Lestarikan Alam
Ikuti Gotong Royong Bersama Warga,Bupati Armia ini Wujud Komitmen Saya Bangun Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama
Pemasangan Beton Gorong – Gorong di Gampong Pertamina Berjalan Lancar
Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama
Berita ini 8 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:27

Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:45

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB di SMK Negeri 1 Idi Sangat Antusias.

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:41

Kunjungi RPIA Indra Makmur, Ketua Penggerak PKK Aceh Timur Apresiasi Dukungan Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:02

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:34

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43

Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46

Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama

Senin, 23 Jun 2025 - 06:39