Waketum DPP JWI Meminta Aparat Kepolisian Segera Menangkap Pelaku Perampasan Motor

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Bogor Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jajaran Wartawan Indonesia (DPP JWI) “H.SUKARMAN,SH.MH.” Mengecam Keras Atas Perbuatan Matel / Depcolektor yang Rampas Paksa Motor Milik Santri Di Tajur Kecamatan Bogor Selatan yang Video nya Viral Di Media Sosial.

“King Jabar” ketika di temui awak media menyatakan bahwa dia sangat mengecam keras atas tindakan Pembegal yang berkedok Matel / Depcolektor yang Ilegal, seharusnya Aparat Kepolisian Segera ambil tindakan tegas atas kejadian tersebut yang berada di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan Polres Bogor Kota, sesuai Instruksi Kapolri Untuk Tidak Tegas Para Depcolektor/ Matel Yang Merampas Kendaraan Nunggak Angsuran Di Jalan Yang Meresahkan Masyarakat.

King Jabar menambahkan, meminta kepada aparat kepolisian Polsek Bogor Selatan untuk segera menemukan para pelaku pekerja mantel tersebut dan jerat sesuai dengan undang-undang perampasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Matel / Debcolektor yang sudah viral tersebut di media sosial Seharusnya Di tindak tegas, dan Terduga Pelaku Perampasan dengan ancaman kekerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 369. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Utusan Khusus Persatuan Emirat Arab dan Mesir di Istana Merdeka

Jenis Perampasan
1. *Perampasan dengan kekerasan*: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP).
2. *Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat*: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan luka berat (Pasal 369 KUHP).

Ancaman Pidana
1. *Pidana penjara*: Maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP).
2. *Pidana penjara*: Maksimal 12 tahun (Pasal 369 KUHP).

Unsur-unsur Perampasan
1. *Mengambil barang milik orang lain*: Tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
2. *Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan*: Tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain.

Sumber : DPP JAJARAN WARTAWAN INDONESIA

Berita Terkait

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Ketum Buka Rakerda PJS, Sumut Fokuskan UKW dan Perlindungan
Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan
Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh
Bupati Armia Motivasi Peserta Aksi Happy Holiday;Tetaplah Berjuang
Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran
Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 8 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58