Waketum DPP JWI Meminta Aparat Kepolisian Segera Menangkap Pelaku Perampasan Motor

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Bogor Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jajaran Wartawan Indonesia (DPP JWI) “H.SUKARMAN,SH.MH.” Mengecam Keras Atas Perbuatan Matel / Depcolektor yang Rampas Paksa Motor Milik Santri Di Tajur Kecamatan Bogor Selatan yang Video nya Viral Di Media Sosial.

“King Jabar” ketika di temui awak media menyatakan bahwa dia sangat mengecam keras atas tindakan Pembegal yang berkedok Matel / Depcolektor yang Ilegal, seharusnya Aparat Kepolisian Segera ambil tindakan tegas atas kejadian tersebut yang berada di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan Polres Bogor Kota, sesuai Instruksi Kapolri Untuk Tidak Tegas Para Depcolektor/ Matel Yang Merampas Kendaraan Nunggak Angsuran Di Jalan Yang Meresahkan Masyarakat.

King Jabar menambahkan, meminta kepada aparat kepolisian Polsek Bogor Selatan untuk segera menemukan para pelaku pekerja mantel tersebut dan jerat sesuai dengan undang-undang perampasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Matel / Debcolektor yang sudah viral tersebut di media sosial Seharusnya Di tindak tegas, dan Terduga Pelaku Perampasan dengan ancaman kekerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 369. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Baca Juga:  Wali Murid,Kami Iklas Memberi Sumbangan Tak Pernah Merasa Terpaksa,

Jenis Perampasan
1. *Perampasan dengan kekerasan*: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP).
2. *Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat*: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan luka berat (Pasal 369 KUHP).

Ancaman Pidana
1. *Pidana penjara*: Maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP).
2. *Pidana penjara*: Maksimal 12 tahun (Pasal 369 KUHP).

Unsur-unsur Perampasan
1. *Mengambil barang milik orang lain*: Tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
2. *Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan*: Tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain.

Sumber : DPP JAJARAN WARTAWAN INDONESIA

Berita Terkait

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan
Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik
Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya
Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis
Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK
Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga
Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya
Berita ini 8 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:29

Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru