Satupilar.com | Aceh Tamiang Diduga semangat mendukung Paslon, Forum Datok Penghulu Kecamatan Bendahara kembali disorot masyarakat karena dinilai melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk diketahui, video deklarasi forum datok menyatakan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati diduga dibuat di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat, 22 November 2024
Dalam postingan video tersebut tidak hanya sekadar viral tetapi juga berpotensi merugikan,Seharusnya setiap kepala desa menjadi figur panutan yang baik bagi masyarakatnya, cerdas dan tetap menjunjung tinggi netralitas, dan menjadi pelaku kejahatan demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah jelas tertera kepala desa jelas terikat dalam aturan hukum yang juga mengatur mengenai larangan dan konsekuensi hukum atau sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Diketahui bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.