Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Lalengke

Satupilar.com | Secara sederhana, PPN 12% adalah besaran upeti yang ditarik secara paksa oleh Pemerintah Indonesia yang diambil saat orang berbelanja kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti ketika beli nasi bungkus, air mineral kemasan, naik gojek, dan kebutuhan lainnya. Upeti ini tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa dihindari alias wajib ain harus dibayar, dan berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali.

Jika rata-rata dalam sehari Anda belanja Rp. 200.000,- maka Anda harus bayar PPN sebesar Rp. 24.000,- per hari, atau Rp. 720.000,- per bulan, atau Rp. 8.640.000,- per tahun. Semakin besar uang yang dibelanjakan, semakin besar pula jumlah upeti alias PPN yang Anda harus bayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika setiap rakyat Indonesia yang berjumlah 284.304.625 jiwa belanja di angka moderat Rp. 200.000,- perhari, maka dana yang didapatkan Pemerintah dari PPN 12% itu adalah Rp. 6.823.311.000.000,- per hari atau Rp. 204.699.330.000.000,- per bulan atau Rp. 2.456.391.960.000.000,- (Dua ribu empat ratus lima puluh enam triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) per tahun.

Semoga rakyat menyadari bahwa mereka merogoh koceknya untuk upeti, mengisi lebih dari 70 persen ke dalam APBN 2025. Tanpa pajak dari pengusaha-pengusaha konglomerat itu pun, APBN sudah diamankan oleh rakyat Indonesia.

Sekali lagi, perlu dicamkan bahwa PPN tidak bisa ditawar, tidak bisa dikurangi, tidak bisa korting, diskon, apalagi gratis, dan terpaksa harus dibayar karena melekat pada harga barang dan jasa yang akan dibeli. Orang miskin dan orang kaya sama kedudukannya di depan PPN. Sama-sama bayar PPN 12 persen saat beli barang dan jasa.

Oleh karena itu, semua rakyat tanpa kecuali berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari aparat, pejabat, dan para pelayan rakyat di lembaga pemerintahan manapun, dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai RT/RW yang menerima anggaran negara melalui APBN/APBD. Rakyat berhak menuntut untuk dilayani secara baik dan maksimal oleh negara ini.

Rakyat berhak menuntut diperlakukan sebagai investor atau pemegang saham terbesar dalam anggaran negara yang digunakan untuk membayar para pegawai pemerintah yang alokasinya mencapai lebih dari 60 persen APBN. Rakyat berhak untuk meminta diperlakukan sebagai BOSS BESAR, karena merekalah yang membiayai hidup dan keberlangsungan negara.

Baca Juga:  FORKAB Aceh: Penyelenggara Pilkada Bersikap Adil dan Netral

Sebagai BOSS BESAR, rakyat harus berani menuntut hak-haknya kepada pengelola negeri ini. Sebagai BOSS BESAR, rakyat tidak boleh malu, segan, apalagi takut kepada siapapun dari jajaran pemerintahan negara, karena Anda Rakyat Indonesia sudah bayar lunas PPN 12 persen setiap kali Anda berbelanja apapun di negara ini.

Sebagai BOSS BESAR, rakyat adalah komisaris negara, rakyat pada hakekatnya adalah pemilik negara, dan menugaskan Presiden beserta seluruh jajaran pemerintahannya menjalankan kewajiban melayani rakyat. Sebagai BOSS BESAR, rakyat berhak memerintah para pelayannya, mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota, kementerian, dinas, serta lembaga negara lainnya seperti Polri, TNI, komisi-komisi, badan-badan, dan lain sebagainya.

Sebagai pelayan, setiap orang yang ditugaskan dan dibiayai hidupnya dari APBN, Anda harus tunduk dan taat kepada rakyat sebagai BOSS BESAR. Setiap orang yang berstatus pelayan rakyat wajib memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi BOSS BESAR Anda.

Jangan malah terbalik, rakyat sebagai BOSS BESAR diperlakukan semena-mena, dibunuhi aparat di mana-mana, diusir dari tanahnya di mana-mana, ditangkapi, dikriminalisasi, diperas-dirampok bertameng hukum di mana-mana, dan berbagai kezoliman lainnya yang dilakukan terhadap BOSS BESAR. Sebagai pelayan, Anda wajib mengingat dalam benak dan hati sanubari bahwa rakyat yang dibunuhi, diusir dari rumahnya, yang ditangkapi, dikriminalisasi, yang diperas-dirampoki itu adalah penyumbang 70 persen APBN yang daripadanya Anda bisa makan-minum, bermobil-ria, melancong-ria gunakan SPPD, berumah dinas, berpakaian dinas, berkantor mentereng, dan lain-lain.

BOSS BESAR, termasuk rakyat miskin-papa, itulah yang membiayai hidup Anda melalui upeti PPN 12%, mulai dari biaya peralatan kerja/bertugas, pemeliharaan kesehatan, makan-minum keluarga hingga ke pembelian pakaian dalam istri/suami/anak Anda. Catat dan camkan ini selalu. PPN 12% dari si miskin mengalir ke dalam perut Anda para pelayan rakyat.

Berita Terkait

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Ketum Buka Rakerda PJS, Sumut Fokuskan UKW dan Perlindungan
Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan
Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh
Bupati Armia Motivasi Peserta Aksi Happy Holiday;Tetaplah Berjuang
Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran
Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 17 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58