Sofyan Kasus Sabu 73 Kg,Diponis Pengadilan Negeri Kalianda Hukuman Mati,

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan karena kasus 73 Kg sabu. Bandar narkoba yang menyediakan sabu untuk Sofyan masih buron.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Sofyan merupakan caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Dalam pertimbangan hakim, Sofyan disebut memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia disebut meminta pekerjaan dari Asnawi yang merupakan bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa menghubungi Asnawi dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Asnawi dikarenakan terdakwa sedang banyak utang saat pencalonan legislatif, di mana utang Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 200 juta, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Asnawi (DPO) kembali menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan dijanjikan upah yang
cukup besar, di mana kemudian terdakwa menyetujuinya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Aceh Timur Dapil 4 Temu Ramah dan Konsolidasi untuk Pemenangan Paslon Gubernur Aceh Bustami Hamzah- Syeh Fadhil

Asnawi sendiri disebut sebagai kakak kelas Sofyan semasa SMA. Singkat cerita, Asnawi menghubungi Sofyan datang ke Desa Raja Tuha untuk mengambil sabu ke orang suruhannya.

Ada empat boks sabu yang diserahkan ke Sofyan oleh orang suruhan Asnawi. Setelah itu, Sofyan mencari mobil untuk mengantarkan sabu itu lewat jalur darat ke Jakarta.

Pada 6 Maret, Asnawi kembali menghubungi Sofyan dan menyuruhnya datang ke Manyak Payed untuk mengambil uang dari orang suruhannya. Sofyan disebut menerima uang cash Rp 280 juta dalam plastik hitam dari orang suruhan Asnawi.

Sofyan dan rekannya kemudian melakukan perjalanan menuju Jakarta untuk membawa 70 bungkus sabu seberat 73,644 Kg. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.

“Menimbang, bahwa dalam perjalanan tersebut Asnawi (DPO) sempat beberapa kali menghubungi Terdakwa melalui video call untuk menanyakan posisi dan mengarahkan selama dalam perjalanan menuju Jakarta,” demikian ujar hakim.

Berita Terkait

Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia,Bupati Armia ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Kolektif Lestarikan Alam
Ikuti Gotong Royong Bersama Warga,Bupati Armia ini Wujud Komitmen Saya Bangun Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama
Pemasangan Beton Gorong – Gorong di Gampong Pertamina Berjalan Lancar
Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama
Berita ini 24 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:27

Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:45

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB di SMK Negeri 1 Idi Sangat Antusias.

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:41

Kunjungi RPIA Indra Makmur, Ketua Penggerak PKK Aceh Timur Apresiasi Dukungan Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:02

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:34

Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43

Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46

Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama

Senin, 23 Jun 2025 - 06:39