Sofyan Kasus Sabu 73 Kg,Diponis Pengadilan Negeri Kalianda Hukuman Mati,

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan karena kasus 73 Kg sabu. Bandar narkoba yang menyediakan sabu untuk Sofyan masih buron.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Sofyan merupakan caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Dalam pertimbangan hakim, Sofyan disebut memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia disebut meminta pekerjaan dari Asnawi yang merupakan bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa menghubungi Asnawi dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Asnawi dikarenakan terdakwa sedang banyak utang saat pencalonan legislatif, di mana utang Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 200 juta, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Asnawi (DPO) kembali menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan dijanjikan upah yang
cukup besar, di mana kemudian terdakwa menyetujuinya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025

Asnawi sendiri disebut sebagai kakak kelas Sofyan semasa SMA. Singkat cerita, Asnawi menghubungi Sofyan datang ke Desa Raja Tuha untuk mengambil sabu ke orang suruhannya.

Ada empat boks sabu yang diserahkan ke Sofyan oleh orang suruhan Asnawi. Setelah itu, Sofyan mencari mobil untuk mengantarkan sabu itu lewat jalur darat ke Jakarta.

Pada 6 Maret, Asnawi kembali menghubungi Sofyan dan menyuruhnya datang ke Manyak Payed untuk mengambil uang dari orang suruhannya. Sofyan disebut menerima uang cash Rp 280 juta dalam plastik hitam dari orang suruhan Asnawi.

Sofyan dan rekannya kemudian melakukan perjalanan menuju Jakarta untuk membawa 70 bungkus sabu seberat 73,644 Kg. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.

“Menimbang, bahwa dalam perjalanan tersebut Asnawi (DPO) sempat beberapa kali menghubungi Terdakwa melalui video call untuk menanyakan posisi dan mengarahkan selama dalam perjalanan menuju Jakarta,” demikian ujar hakim.

Berita Terkait

Bupati Armia,PERS Adalah Mitra Strategis Pemerintahan
Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Bupati Armia,Ungkapan Dukacita Mendalam,Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Tutup Usia.
Wakil Bupati Ismail,Resmikan Kantor SPPG Manyak Payed
Bupati Armia,Temui Keluarga Korban Pengeroyokan di Negeri Jiran,
Semarak HUT RI ke-80, Lapas Perempuan Sigli Gelar Pembukaan PORSENI bagi Warga Binaan dan Petugas, Gelorakan Semangat Kemerdekaan
Lapas Perempuan Sigli Perkuat Layanan Kesehatan Melalui Konsultasi Teknis Standar
Berita ini 24 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:38

Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan, Polsek Indra Makmu Gandeng Dayah Tanam Jagung

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:18

Keliling Gampong, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:32

Kasus Penggelapan di Simpang Jernih Berakhir Melalui “Restorative Justice”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:40

Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor ke Kejaksaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:04

Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:46

Personel Polsek Peureulak Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:25

Keliling Gampong Personel Polsek Simpang Jernih Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:06

Semangat Kemrdekaan, Kapolsek Pantee Bidari Keliling Gampong Imbau dan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,PERS Adalah Mitra Strategis Pemerintahan

Rabu, 6 Agu 2025 - 05:50