Satupilar.com | Aceh Kasus Kecelakaan Ganda terjadi secara beruntun dengan pelaku dr.Suci Magfira yang memakan Korban 2 orang yaitu Mariam (60) ibu rumah tangga dan Massyura (20) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi merupakan warga Aceh Timur kini memasuki sidang kedua dengan agenda memeriksa keterangan saksi dan terdakwa pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dimana sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Korban Mariam dalam kejadian tabrakan tersebut mengalami patah 3 tulang rusuknya dan Massyura seorang mahasiswa dan atlet tenis meja Aceh Timur berprestasi mengalami cacat permanen yaitu hancurnya bagian atas telapak kaki hingga saat ini 9 bulan setelah kejadian hanya kuasa berbaring dan tak bisa berjalan seperti sedia kala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat sidang berlangsung ada hal menarik dalam amatan media ini, dalam sidang laka berat, dr. Suci sebagai pelaku , ia nya merupakan pegawai RSUD dr.Zubir Mahmud Aceh Timur memberikan keterangan berlawanan dari keterangan Korban Pertama Mariam.
Mariam secara menyakinkan menjelaskan bahwa kronologi kecelakaan terjadi saat Mariam mengedarai sepeda motor melaju dari arah barat menuju Bayeun (arah timur) kemudian dr.Suci mengendara kenderaan roda empat dengan arah yang sama menabrak bagian belakang sepeda motor Mariam hingga Mariam jatuh terpental.
Ia menjelaskan , saat itu hanya fokus satu tujuan yaitu setelah dari peureulak berkunjung ketempat anaknya setelah itu langsung pulang ke Bayeun tidak ada peristiwa singgah maupun berbelok atau menyeberang jalan. Apalagi saat itu sudah menjelang magrib atau malam hari.
Namun dr.Suci yang didampingi kedua penasehat hukumnya membantah, ia mengaku bahwa laka tersebut terjadi dengan arah berlawanan.
Bahwa ia menabrak sepmor Mariam bukan dari bagian belakang melainkan bagian depan sepeda motor Mariam. Artinya Suci mengakui kepada Hakim bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kondisi berlawanan arah.
Majelis Hakim tampak keheranan mendengar pengakuan dr.Suci(menurut amatan awak media ini), Kemudian Hakim mengkonfirmasi Mariam atas pengakuan dr.Suci, dengan tegas Mariam menjawab tidak benar atas apa yang dikatakan dr.Suci.
Hakim menegaskan terhadap pengakuan kedua belah pihak yang saling berlawanan.
” Baik, kami akan menanyakan kepada saksi lainnya dan nanti kita buktikan siapa yang berbohong” tegas Hakim.
Mariam juga menjelaskan kepada Hakim bahwa sikap dr.Suci yang kurang menunjukkan perhatian terhadap dirinya sebagai korban.
Setelah kejadian tersebut dr. Suci sebagai pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka parah, 3 tulang rusuknya patah dan satu tulang bahu patah namun tidak menunjukkan sikap empati.
Selama sembilan bulan setelah kejadian , dr.Suci hanya memgunjugi dirinya sebagai korban sebanyak 2 kali dan pemberian materi berupa uang dengan nominal hanya 250 ribu rupiah.
Sesi akhir persidangan, Hakim memberi anjuran agar kedua belah pihak untuk berdamai. Hakim juga meminta kepada kedua penasehat hukum terdakwa agar berusaha mencari jalan perdamaian.
Sidang Lanjutan akan dilaksanakan Minggu depan tepatnya pada Rabu , 30 Juli 2025 dengan agenda memeriksa saksi diantaranya akan menghadirkan Saksi Korban Kedua Massyura