Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Aceh Timur

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Lhokseumawe Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar AKP Saiful Kamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Gelar Pemeriksaan Anggota Pemegang Senpi

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh,” jelasnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Armia,PERS Adalah Mitra Strategis Pemerintahan
Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Bupati Armia,Ungkapan Dukacita Mendalam,Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Tutup Usia.
Wakil Bupati Ismail,Resmikan Kantor SPPG Manyak Payed
Bupati Armia,Temui Keluarga Korban Pengeroyokan di Negeri Jiran,
Semarak HUT RI ke-80, Lapas Perempuan Sigli Gelar Pembukaan PORSENI bagi Warga Binaan dan Petugas, Gelorakan Semangat Kemerdekaan
Lapas Perempuan Sigli Perkuat Layanan Kesehatan Melalui Konsultasi Teknis Standar
Berita ini 47 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:38

Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan, Polsek Indra Makmu Gandeng Dayah Tanam Jagung

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:18

Keliling Gampong, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:32

Kasus Penggelapan di Simpang Jernih Berakhir Melalui “Restorative Justice”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:40

Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor ke Kejaksaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:04

Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:46

Personel Polsek Peureulak Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:25

Keliling Gampong Personel Polsek Simpang Jernih Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:06

Semangat Kemrdekaan, Kapolsek Pantee Bidari Keliling Gampong Imbau dan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,PERS Adalah Mitra Strategis Pemerintahan

Rabu, 6 Agu 2025 - 05:50