Satupilar.com | Banda Aceh Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. Bin Husni dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Putusan kasasi ini menjadi pembatalan atas vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaat Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Dalam putusan Nomor 5795/K/Pid.Sus/2024, Mahkamah Agung menyatakan Tengku Yusni terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tengku Yusni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsidair satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dalam putusan Nomor 5799/K/Pid.Sus/2024, terdakwa H. Mursil dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. H. Mursil dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsidair lima bulan penjara.
Kata Ali, Kasasi ini diajukan JPU pada 8 Maret 2024 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, melalui putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna dan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024, menyatakan kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan (vrijspraak).Diakui Ali, pihaknya belum menerima relas
pemberitahuan resmi atas putusan Mahkamah Agung tersebut. “Namun, setelah menerima pemberitahuan, JPU akan segera melaksanakan eksekusi dengan memasukkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Selain itu, eksekusi terhadap barang bukti juga akan dilakukan sesuai dengan amar putusan kasasi,” tegasnya.
Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa perkara korupsi yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, dalam perkara serupa atas nama terdakwa Ir. Tengku Rusli Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 juga mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,43 miliar.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Mursil, bekas Bupati Aceh Tamiang, terdakwa dalam kasus korupsi HGU dan pensertifikatan tanah negara di Aceh Tamiang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 27 Februari 2024. Dua terdakwa lainnya, yaitu Tengku Rusli (Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti) dan Tengku Yusni (Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu), juga divonis bebas.
Para terdakwa dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Kasus ini mencuat karena izin HGU lahan tersebut telah berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga status tanah menjadi tanah negara.
Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa Mursil menerbitkan enam sertifikat tanah atas lahan eks HGU tersebut pada 2009 saat menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Tamiang. Sertifikat ini diterbitkan sebagai bagian dari transaksi ganti rugi tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp6,4 miliar.
Mursil juga disebut menerima uang sebesar Rp90 juta dari Rusli, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, sebagai imbalan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Jaksa mendakwa Mursil melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan Ir. Tengku Rusli Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil.
Yusni dan Rusli, disebut menguasai dua lahan eks HGU di Kabupaten Aceh Tamiang dengan luas masing-masing 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Lahan-lahan tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp7,9 miliar dan Rp5,4 miliar.