Prof KH Sutan Nasomal, Laut Bisa di Patok Adalah Upaya Merusak Ekosistem

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Jakarta- Akhir-akhir ini maraknya pemberitaan di Media online tentang pematokan Laut yang diduga dikuasai oleh orang-orang manapun ,,di Wilayah Tangerang -Banten dan di Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Prof KH Sutan Nasomal SH,MH menghimbau kepada pimpinan tertinggi NKRI (Presiden) Bapak Jendral H Prabowo Subianto agar langsung perintahkan TNI Polri untuk ambil lagi laut yang di patok dan dikuasai oleh pihak manapun.

Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Ungkapnya Kepada media di Jakarta, Selasa (21/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tegakkan hukum adalah kewajiban Negara dan para oknum yang memperjual belikan Laut milik Negara harus ditangkap bila sudah ada bukti buktinya adalah melawan dan melanggar Hukum.

Tidak ada manfaatnya dengan disegel atau di amankan dulu.
Sudah jelas bahwa di bawah pemerintahan yang di pimpin oleh Bapak Jendral H Prabowo Subiyanto melarang memperjual belikan laut dan merusak mengancam keamanan daerah Negara Indonesia, terangnya.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

Prof KH Sutan Nasomal mengevaluasi permasalahan laut di patok oleh beberapa oknum dengan tampa adanya izin dari Presiden RI adalah pelanggaran hukum. Apalagi bila ada buku tanahnya di laut. Tentu ada keganjilan dan harus di usut tuntas siapakah yang membuatnya serta penanggung jawabnya.

Bila di biarkan maka semua laut di Negara Indonesia bisa hilang karena di patok oleh oknum.

Menjadi wewenang Presiden RI untuk membersihkan para oknum yang merusak hukum apalagi telah terbukti laut saja di patok.

Prof KH Sutan Nasomal menyampaikan hal ini kepada media. Laut bisa di patok adalah upaya merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan. Ini sangat berbahaya karena Negara Indonesia memiliki laut yang luas dan harus di jaga agar kehidupan ekosistem laut tidak dirusak atau dikuasai oleh oknum.
Semoga Presiden RI bisa menolong nelayan dan melakukan penegakkan hukum, tegasnya mengakhiri.

Berita Terkait

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Personel Polres Pidie Hadiri dan Bantu Pemakaman Santriwati Korban Tenggelam di Mane
Terobosan HMTN-MP di Sukabumi: Sinergi Petani, Koperasi, dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan Nasional
Hari Ini HMTN-MP Gelar Penanaman Perdana Jagung Hybrida di Sukabumi
Muspika Mane Menyelenggarakan Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah
Bupati Armia,Tidak Ada Toleransi Terhadap Perambah Hutan TNGL
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan
Bupati Armia, Lantik 16 Pejabat Administrator
Berita ini 5 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:35

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:35

ACEH TAMIANG

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:32