Polsek Rantau Selamat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Barang Bukti Disita

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 06:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter:wen kopral

Satupilar.com | Aceh Timur Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan. Tiga pelaku berinisial MZ (36), SB (30), dan RMS (27) diamankan bersama barang bukti berupa ponsel, laptop, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis (30/1)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Pada Selasa (28/1) pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Petugas kemudian mengamankan pelaku SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku.

Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/1) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Plawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS (27). Dari tangan RMS, polisi menyita laptop merek Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse.

Baca Juga:  Persiapan Lomba Gammawar,Bupati Pimpin Gotong Royong Masal,

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

2. Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit.

3. Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Dede Moerdhany.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” ujarnya.

Berita Terkait

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan
Personel Polres Pidie Hadiri dan Bantu Pemakaman Santriwati Korban Tenggelam di Mane
Terobosan HMTN-MP di Sukabumi: Sinergi Petani, Koperasi, dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan Nasional
Hari Ini HMTN-MP Gelar Penanaman Perdana Jagung Hybrida di Sukabumi
Muspika Mane Menyelenggarakan Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah
Bupati Armia,Tidak Ada Toleransi Terhadap Perambah Hutan TNGL
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan
Berita ini 5 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:29

Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru