Satupilar.com | Aceh Timur – Penyidik Unit Reskrim Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh resmi melimpahkan tiga tersangka kasus penggelapan sepeda motor, RI, AR dan SA ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peureulak Aiptu Andi Sugiatno, S.H. pada Selasa, (05/08/2025).
Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, S.H., membenarkan perihal pelimpahan kasus tersebut. “Hari ini, kita limpahkan ketiga tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu, (14/05/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, tersangka RI meminjam sepeda motor milik MU dengan alasan untuk ambil uang ke rumah kakaknya, karena sudah saling kenal, maka MU meminjamkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya kepada RI.
Akan tetapi hingga tengah malam, sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan dan belakangan diketahui sepeda motor tersebut oleh RI dijual kepada AR yang turut dibantu oleh SA. Akibat kejadian itu, MU mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah.
“Atas perbuatannya RI dipersangkakan pasal 378 juncto 372 KUHP, sedangkan AR dan SA dipersangkakan pasal 480 KUHP yang mana ancaman pidananya masing masing 4 (empat) tahun penjara.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H.