Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Aksi Premanisme

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Lampung Selatan, Kamis 15 Mei 2025 – Polsek Jati Agung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme yang bernama GPI(23) warga Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampungh Selatan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait setelah melakukan pemukulan terhadap korban di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, pada 8 Mei 2025.

“Korban, Bagas Adi Saputra, dianiaya oleh pelaku dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul dengan kepalan tangan di bagian wajah. Korban mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan” jelas Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku GPI(23) sebelumnya juga pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024 lalu, yang sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga:  Saweu Keude Kupi, Sarana Efektif Personel Polsek Darul Ihsan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bekerja di sebuah Toko Swalayan di Desa Jatimulyo, tim segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku Galang kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar. Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan.(Nzr/hms)

Berita Terkait

Saweu Keude Kupi, Sarana Efektif Personel Polsek Darul Ihsan Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Masa Jabatan 2024-2029
Berita ini 9 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:30

Ribuan ASN Antusias Ikuti Senam Sehat di Stadion Aceh Tamiang

Jumat, 11 Juli 2025 - 05:55

Perkuat Keamanan dan Integritas Pemasyarakatan, Tim Kanwil Ditjenpas Aceh Kunjungi Lapas Perempuan Sigli

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:55

Kolaborasi Lintas Komunitas Aceh Tamiang Sukses Gelar Event Bertajuk “TUANG TUANG JUARA”

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:02

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Pengamanan Peresmian Memorial Living Park oleh Menko Hukum, HAM dan Imipas RI

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:58

Plt Sekda Aceh Timur Serahkan Bantuan Usaha Menjahit dan Pertanian, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35

Bagai Tempat Kumuh, Warga Desa Tanoh Anou Memohon Bantuan Dana Kepada Para Dermawan untuk Membangun Saluran, Karena Pemdesnya Tidak Ada Anggaran

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:54

Ketua TP – PKK Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting dan Wujudkan Keluarga Tangguh

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:49

Penyaluran Modal Usaha di Baitul Mal Aceh Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Siap-siap! Polres Aceh Timur Akan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 10:36

ACEH TAMIANG

Ribuan ASN Antusias Ikuti Senam Sehat di Stadion Aceh Tamiang

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:30