Satupilar.com | Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong termasuk salah satu dari 37 titik kampung tua.
“Kampung Seranggong memang masuk kampung tua,1930 sudah ada” ujar masyarakat yang juga merupakan inisiator pelestarian dan penataan kampung tua, rabu (8/1/2025).
Hal ini dikatakan masyarakat menanggapi persoalan yang dihadapi warga setelah ada penggusuran yang dilakukan oleh pihak PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri , 8/1/2020 hingga sekarang belum ada kejelasan ganti rugi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus bertanggungjawab menangani persoalan ini. Menurutnya Pemko Batam tidak memasukkan Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua di Batam.
“Pemko harus tanggungjawab. Padahal pada saat pendataan, kampung seranggong sudah masuk kampung tua,”
“Seranggong termasuk dalam 37 titik. Jadi ini kesalahan wali kota,”
Ia menyebutkan Kampung Seranggong memiliki luas sebesar 4 hektar. Dan dikategorikan kampung tua, dengan dikuatkan adanya makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang sudah lama mendiami kawasan kampung tersebut.
“Pemko batam harus bertanggungjawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas yang jelas,”
Terkait nasib warga korban penggusuran, Pemko Batam harus bertanggung jawab dan masyarakat meminta kejelasan,