Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Kota Tangerang “Wow” hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan,

Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.

‘ Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda,” ujar perdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Silahkan aja bang kita ga takut ,” tangtangnya ke awak media.

Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.

Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.

Baca Juga:  Polres Pidie Jaya Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.(TIM)

Berita Terkait

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar
Bupati Armia,Kunjungi Dapur Makan Bergizi
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ketua Garang,Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres Aceh Tamiang Telah Membeli Sepada Baru Untuk Amin,
PPIR Hadir dalam Acara Walimah Pernikahan Putra dari Rekan Sejawat Purn Sabirin di Desa Ule Ateung
Wujud Kepedulian: UPT Pemasyarakatan Satker Pidie Gelar Aksi Donor Darah, Rayakan HBP ke-61 dengan Berbagi Kemanusiaan
Wujud Kepedulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Gelar Bantuan Sosial dalam Rangka HBP ke-61
Pengumuman Perubahan Modal Dasar Perusahaan PT.Alam Mekar Sempurna
Berita ini 27 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 06:08

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53

Bupati Armia,Kunjungi Dapur Makan Bergizi

Sabtu, 19 April 2025 - 04:29

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Rabu, 16 April 2025 - 11:20

Ketua Garang,Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres Aceh Tamiang Telah Membeli Sepada Baru Untuk Amin,

Rabu, 16 April 2025 - 09:24

PPIR Hadir dalam Acara Walimah Pernikahan Putra dari Rekan Sejawat Purn Sabirin di Desa Ule Ateung

Selasa, 15 April 2025 - 20:15

Wujud Kepedulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Gelar Bantuan Sosial dalam Rangka HBP ke-61

Selasa, 15 April 2025 - 01:03

Pengumuman Perubahan Modal Dasar Perusahaan PT.Alam Mekar Sempurna

Senin, 14 April 2025 - 13:21

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,Kunjungi Dapur Makan Bergizi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:53