Pengamat : Kasus Dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh tidak Mempengaruhi Hasil Pleno KIP Banda Aceh.

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter:TB.KOPRAL

Satupilar.com | Banda Aceh Polemik dan reaksi sejumlah pihak terhadap isu dugaan tindak pidana money politik pada Banda Aceh yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon dalam pilkada di Banda Aceh.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu reaksi yaitu terlihatnya beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon cawalkot-cawawalkot di depan kantor Panwaslih Banda Aceh yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada Pemilih.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Muhammad Zubir, SH, MH menyampaikan bahwa bahwa belum ada di Indonesia kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon gugur atau tidak jadi dilantik dan tidak mempengaruhi atau merubah hasil pleno KIP Banda Aceh, karena pertanggungjawaban pidana pemilu atau penjatuhan sanksi itu terhadap pelaku.

“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan Sengketa Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus memenuhi Syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara Paslon dibawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh diatas 2 persen, maka menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi Paslon yang kalah, dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal. Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang” Kata Zubir.

Baca Juga:  Sertu Edi Susanto:Babinsa Koramil 11/Bandar Baru melaksanakan Komsos dengan masyarakat Desa Blang Baro,Pidie Jaya.

“Mengenai Pelaporan dugaan tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya, begitu juga Proses hukumnya yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih, Jadi tidak serta-merta langsung proses hukum, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan” Tambah Zubir.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindasan juga tidak dapat dilakukan. Penindakan adalah pemulihan terhadap pelanggaran. Sepanjang pelanggaran belum dapat dibuktikan, maka penindakan juga belum dapat dilakukan.

“Kita justru mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyiarkan atau memposting tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar atau belum adanya putusan lembaga resmi akan dianggap menyebarkan berita hoax dan dapat dipidana” Tutup Zubir yang juga Pengacara dari Aceh.

Berita Terkait

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”
Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!
Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur
Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka
Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Salurkan Sembako untuk Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Berita ini 4 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:14

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:10

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:06

Akselerasi Turunkan Staunting Pemkab Aceh Tamiang Luncurkan”Genting”

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:00

Wabup Ismail,Minta BPJN Aceh Bangun Jalur baru Lintas Semadam dan Jalan Lingakar Luar Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:56

Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50

Beasiswa Aceh Carong Telah Dibuka

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:43

Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Pidie Cup I Resmi Dibuka, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:41

Kunjungi RPIA Indra Makmur, Ketua Penggerak PKK Aceh Timur Apresiasi Dukungan Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:14

ACEH TAMIANG

Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:56