Penasehat Hukum Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman Terdakwa, Dan Sampaikan Apresiasi Serta Terimakasih Kepada Hakim Dan Jaksa

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Medan Kuasa Hukum Terdakwa RKS memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan seiringan-ringannya terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Terdakwa Paul J J Tambunan usai mengantarkan surat permohonan keringanan tuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (13/3).

“Kami datang ke Kejari Medan untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman klien kami dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Medan,” ucap Paul didampingi Daniel Sihotang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Paul, alasannya menyampaikan permohonan itu karena kliennya beserta keluarga, sudah berniat baik untuk mengganti kerugian dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan pihak PT Adira Dinamika Multifinance.

“Namun saat di kepolisian dan kejaksaan itu belum pernah terjadi walaupun kami sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” ucapnya.

Syukurnya, kata Paul, saat dipersidangan kemarin Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, SH., MH dan Yang Mulia Dr. Sarma Siregar, SH., MH., Yang Mulia Eliyurita, SH., MH selaku Hakim Anggota memberikan ruang dan kesempatan kepada klien kami dan pihak ADIRA untuk melakukan Mediasi/ Restorative Justice (RJ).

“Hal ini dikabulkan berdasarkan surat Kami yang kami kirimkan ke ketua PN Medan dan Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perihal permohonan mediasi/ RJ dan kesediaan Klien Kami terdakwa RKS membayar kerugian pihak PT Adira dikabulkan oleh Hakim Khamozaro begitu juga dengan Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut, SH untuk memberikan ruang kepada klien kami untuk menyampaikan niat baiknya ke pihak ADIRA,” jelasnya.

Baca Juga:  Badan Advokasi Indonesia Buka Posko Pengaduan, Razali Maop: “Kami Lawan Keganasan Adira Finance!”

Sayangnya, lanjut Paul, pihak PT Adira Dinamika Multifinance yang diwakili Pimpinan Regional Sumut saat dipersidangan menolak niat baik dari klien kami untuk mengganti kerugian senilai Rp117 juta, namun begitupun klien kami terdakwa RKS sudah mengirimkan surat permintaan maaf tertulis kepada Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Sumut, Medan-Ringroad PT Adira Dinamika Multifinance, sebagai wujud penyesalan dan itikad baik dari klien Kami selaku Terdakwa.

“Maka karena itu kami menyampaikan kepada Kajari Medan dan Kajati Sumut agar bisa memberikan keringanan hukuman kepada klien kami, Sehingga terdakwa bisa segera kembali ke keluarganya, bisa kembali menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan bisa memberikan perhatian kepada anaknya yang masih kecil” tutupnya.

Diakhir kata, Paul juga tidak lupa menyampaikan Apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut, SH Medan dan Yang Mulia Hakim Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, SH., MH dan Yang Mulia Dr. Sarma Siregar, SH., MH., Yang Mulia Eliyurita, SH., MH selaku Hakim Anggota yang sudah memberikan kesempatan terhadap kliennya untuk menyampaikan niat baiknya untuk mengganti kerugian PT Adira, meskipun itikad baik dari klien kami selaku terdakwa ditolak oleh pihak PT Adira.

Berita Terkait

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur
Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!
Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur
Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral
Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie
Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan
Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB
Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H
Berita ini 10 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:10

Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:05

Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie

Senin, 9 Juni 2025 - 09:58

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41

Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:13

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:13

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Perkuat Sinergi dengan Koramil 04 dan Polsek Pidie Demi Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru