Satupilar.com | Medan Pasca ditemukannya beberapa dugaan bukti kejanggalan persidangan perkara perdata Nomor: 502/Pdt.G/2024/PN Mdn, Masyarakat Cepu Pejabat (MAS CE PET) tidak main main dalam menentukan sikapnya, hal itu dibuktikan dalam niat penyampaian suaranya di muka umum yakni akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam surat tuntutan aksi yang diserahkan ke Piket Satintelkam Polrestabes Medan 06/11/2024 tersebut tertulis beberapa dugaan kejanggalan:
1. ADANYA BEBERAPA KALI SUSUNAN DUDUK HAKIM YANG TIDAK PADA POSISINYA;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. HAKIM YANG TIDAK MENGHIRAUKAN BANTAHAN DARI PIHAK TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT SAAT MENJELASKAN BAHWA BUKTI SLIP PENGIRIMAN YANG DIJADIKAN BUKTI OLEH PENGGUGAT DIDUGA DI RUBAH BENTUK ASLINYA, DIMANA ADA PENAMBAHAN KATA “PINJAMAN” YANG SEBELUMNYA HANYA “PEROBATAN” DAN TERVALIDASI HANYA “PEROBATAN”
3. DIMANA ADANYA DUGAAB SAKSI PALSU YANG MENGATAKAN PROSES PENGIRIMAN TERJADI DI BANK MANDIRI JAMBI, NAMUN PADA FAKTANYA KODE 10601 YANG TERTERA PADA SLIP CARBONIZE TRANSFER UANG ADALAH DI MEDAN YAITU KCP MEDAN LAPANGAN MERDEKA;
Dalam Surat pemberitahuan Aksi nomor: 001/MASCEPET/SUMUT/XI/2024 aksi demo akan dilaksanakan pada selasa, 12 November 2024 dalam 3 (tiga) titik lokasi aksi diantaranya Pengadilan Negeri Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Komisi Yudisial Sumut.
Diketahui melalui situs resmi Pengadilan Negeri Medan, terdapat 3 (tiga) Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan susunan Ketua Majelis Phillip Mark Soentpiet, Abd. Hadi Nasution, SH., MH selaku hakim anggota 1 (satu) dan Frans Effendi Manurung selaku hakim anggota 2 (dua) serta 1 Panitera Pengganti Artanta Sihombing.
Kejanggalan tersebut diduga bermula dari adanya temuan dan kaitan perkara perkara perdata Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Sim pada Pengadilan Negeri Simalungun dengan perkara perdata Nomor: 502/Pdt.G/2024/PN Mdn dimana Ketua Majelis dalam kedua perkara ini memiliki hubungan yaitu sebagai suami istri, anehnya dalam dalam kedua perkara ini Para pihaknya sama, apa mungkin ini sebuah kebetulan, kata F Fernanda.
Selanjutnya selama pantauan kami dalam persidangan perkara perdata Nomor: 502/Pdt.G/2024/PN Mdn, terlihat ada pertanyaan pertanyaan yang seperti mencecar saksi Tergugat sementara sewaktu memeriksa saksi Penggugat Hakim terlihat santai saat memberikan pertanyaan bahkan 2 (dua) hakim anggota yang tampak berbeda dari susunan sesuai dengan SIPP PN Medan tidak memberikan pertanyaan kepada saksi Penggugat seakan akan kesaksian saksi Penggugat dalam perkara perkara perdata Nomor: 502/Pdt.G/2024/PN Mdn tidak perlu digali secara serius, seharusnya harus digali secara serius ini kan berbicara pembuktian, karena penggugat wajib membuktikan dalil-dalilnya lanjut F Fernanda.
Selanjutnya ada kejanggalan dalam kesaksian dua orang saksi Penggugat dimana saksi Penggugat mengatakan saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan uang tersebut dikirim melalui Bank Mandiri Jambi padahal jelas dalam kode Transaksi Pengiriman tertera kode 10601 dimana kode transaksi tersebut adalah Bank Mandiri KCP Medan Lapangan Merdeka, lanjut F Fernanda.
Harapan kami dari Masyarakat Cepu Pejabat (MAS CE PET) tidak ada lagi peristiwa-peristiwa aneh dalam dunia Peradilan terakhir di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2018 masyarakat sudah dibuat kecewa dan baru baru ini juga kita dibuat kecewa dengan adanya 3 (tiga) oknum Hakim atas Nama Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah mengecewakan masyarakat atas kejadian yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang Hakim ditengah tengah masyarakat, karena kami berharap Hakim Hakim dan Panitera Pengganti di Indonesia harus menjadi Wakil Tuhan dan bertindak adil dalam memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan syarat syarat formil dan sesuai dengan undang undang salah satunya gugatan tersebut tidak mengandung Error in Persona, Tutup F Fernanda.(Ss)