Mari Kita Pahami Gratifikasi dan Suap

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 01:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), secara hukum wajib memiliki kompetensi Integritas. Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah  sifat, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga mempunyai potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan, kejujuran, serta mewujudkan keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan berbangsa. Untuk itu, integritas ASN perlu dijaga. Salah satu upaya menjaga integritas ASN adalah dengan meminimalisir tindakan ketidakjujuran seperti gratifikasi dan suap. Kedua kata ini begitu familiar sehingga banyak dari kita yang mengira keduanya sama. Mari kita lihat definisi gratifikasi dan feeding.

Suap menurut Pasal 3 UU 3/1980 yaitu barangsiapa menerima sesuatu atau suatu janji, padahal ia mengetahui atau seharusnya dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan agar ia berbuat atau tidak berbuat sesuatu itu dalam kuasanya. tugas yang bertentangan dengan kewenangan untuk kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Anti Tipikor yaitu Memberi dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat ( diskon ), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata. , pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Penerimaan gratifikasi tersebut baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengertian di atas terlihat bahwa perbedaan keduanya terletak pada tujuan, waktu dan niatnya. Suap mempunyai unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas tanpa adanya unsur janji, namun gratifikasi juga dapat disebut suap apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan dengan suatu jabatan yang bertentangan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan. Masing-masing juga memiliki sanksi yang berbeda-beda. Mari kita lihat sanksi dari suap:

1. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ( Pasal 3 UU 3/1980 )

2.  Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ( pasal 149 KUHP )

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya dan Pj. Bupati Luncurkan Penanaman Serentak Pekarangan Pangan Bergizi

3.  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh). juta rupiah) pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang tersebut yang memberi hadiah atau janji berkaitan dengan jabatannya ( Pasal 11 UU Pemberantasan Typikor ).

Sedangkan sanksi gratifikasi adalah:

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ( Pasal 12B ayat [2 UU Anti Typikor)

Berdasarkan Tren Korupsi Semester I Tahun 2016, Indoesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kejanggalan seperti korupsi kerap terjadi di sektor PBJ dengan rincian kerugian keuangan negara sebanyak 185 kasus dengan nilai kerugian negara Rp883,8 miliar, Suap dengan total 14 kasus dan nilai suap sebesar Rp 28,6 miliar, penggelapan di departemen sebanyak 9 kasus dengan nilai kerugian nasional sebesar Rp 6,5 miliar, dan pungutan liar dengan nilai kerugian nasional sebesar Rp 0,07 miliar.

Dari sisi pelaku dalam melakukan hal tersebut biasanya berupa monopoli penyedia barang dan jasa, memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, memperoleh rente dari belanja sektor publik, menghalangi masuknya pemain baru ke dalam lingkaran atau jaringan korup yang telah dibangun. Sedangkan dari sudut pandang para korban khususnya dari sisi masyarakat, mereka tidak mendapatkan kualitas pelayanan yang maksimal, orientasi program/proyek pemerintah tidak pada kebutuhan riil masyarakat, kerugian yang dapat diperhitungkan secara tidak langsung dan kerugian langsung. dampak yang dirasakan.

Dapat disimpulkan bahwa gratifikasi atau suap nantinya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan dalam dunia usaha dapat menghambat persaingan yang sehat dan menimbulkan monopoli.

Penulis : Eka Sari Ismirani _Bagian Eksekutif KI

Berita Terkait

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama
Akselerasi Turunkan Staunting Pemkab Aceh Tamiang Luncurkan”Genting”
Wabup Ismail,Minta BPJN Aceh Bangun Jalur baru Lintas Semadam dan Jalan Lingakar Luar Aceh Tamiang
Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru
Wabup Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran
Beasiswa Aceh Carong Telah Dibuka
Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Pidie Cup I Resmi Dibuka, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 58 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:14

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:10

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:06

Akselerasi Turunkan Staunting Pemkab Aceh Tamiang Luncurkan”Genting”

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:00

Wabup Ismail,Minta BPJN Aceh Bangun Jalur baru Lintas Semadam dan Jalan Lingakar Luar Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:56

Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50

Beasiswa Aceh Carong Telah Dibuka

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:43

Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Pidie Cup I Resmi Dibuka, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:41

Kunjungi RPIA Indra Makmur, Ketua Penggerak PKK Aceh Timur Apresiasi Dukungan Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:14

ACEH TAMIANG

Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:56