Marak nya Mafia Solar Untuk Keuntungan Pribadi,

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | SPBU 34-15-137,di Rest area palm sguare KM 13,5 jln tol Merek-Jakarta kecamatan pinang kota tangerang. Lagi lagi pom pengisian bahan bakar atau yang di kenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah di duga dialihkan kepada oknum terntu(mafia) untul mengeruk keuntangan pribadi, kamis 02 januari 2025.

Dari pantauan langsung awak media melakukan investigasi di lapangan adanya keanehan mencurigakan mobil box yang melakukan pengisian solar dengan bolak balik anehnya plat nopolnya berganti ada dugaan menggunakan nopol palsu untuk mendapatkan barkot dari pertamina.Di mana mobil truk box yang sempat supirnya di tanya truk box yang mereka bawa suda di modip didalamnya tanki dengan kapasitas 8000/8 ton. Supir tersebut mengaku ke awak media mereka punya kordinator di lapangan saudara PANDI ujar mereka yang tidak mau dusebutkan namanya
SPBU bekerja sama dengan mafia solar, supir yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berikut:

Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar jika merugikan negara (Pasal 55 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).

Sanksi Administratif
1. Pembatalan izin mengemudi.
2. Pencabutan hak-hak khusus (misalnya, hak mengemudi).
3. Denda administratif Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
4. Penutupan sementara atau permanen SPBU.
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
2. Pembayaran biaya pengolahan limbah.
3. Pemulihan lingkungan hidup.
Peraturan yang Mengatur
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmisi.

Berita Terkait

Ikuti Gotong Royong Bersama Warga,Bupati Armia ini Wujud Komitmen Saya Bangun Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama
Pemasangan Beton Gorong – Gorong di Gampong Pertamina Berjalan Lancar
Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang
Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama
Akselerasi Turunkan Staunting Pemkab Aceh Tamiang Luncurkan”Genting”
Wabup Ismail,Minta BPJN Aceh Bangun Jalur baru Lintas Semadam dan Jalan Lingakar Luar Aceh Tamiang
Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru
Berita ini 20 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:42

Ikuti Gotong Royong Bersama Warga,Bupati Armia ini Wujud Komitmen Saya Bangun Aceh Tamiang

Senin, 23 Juni 2025 - 06:39

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:14

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:10

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Aceh Tamiang:Saatnya Bergerak Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:00

Wabup Ismail,Minta BPJN Aceh Bangun Jalur baru Lintas Semadam dan Jalan Lingakar Luar Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:56

Wabup Ismail,Resmikan Jembatan Krueng Tamiang Baru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:53

Wabup Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50

Beasiswa Aceh Carong Telah Dibuka

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Buka Sosialisasi KKS,Bupati Armia Saatnya Bergerak Bersama

Senin, 23 Jun 2025 - 06:39

ACEH TAMIANG

Sambut Harganas 2025,Bupati Bersama Ketua TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:14