Satupilar.com | Ketua LPP suara rakyat .aceh tamiang, purn TNI zulsafri mempertayakan keseriusan panwaslih aceh tamiang dalam menagani laporan dari pada lpp suara rakyat terhadap netralitas kepada desa saat mendukung salah satu pasangan calon tertentu yang vidio nya menjadi viral di tengah masarakat aceh tamiang,
Kita juga mempercayakan kasus ini ke panwaslih aceh tamiang, sesuai dengan aturan PERBANWASLU NO 9, THN 2024 .. Di aturan penaganan perkara,
Ketua lpp suara rakyat aceh tamiang purn TNI zulsafri juga meminta panwaslih bersikap profesional dalam mengkaji perkara pelagaran serius yang di lakukan oleh sekelompok kepala desa,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penaganan perkara ini harus sesuai undang undang pemilu, dan UUD desa, pada pasal 280 dan pasal 282,pasal 494 UUD no 7 tahun 2017, tentang pemilu jelas di sebutkan sanksi sanksi yang akan di kenak kan salah satu nya pemberhentian dari jabatan tersebut,
Dan kita juga akan melaporkan tentang ini ke Ombudsman dan tembusan ke KPU RI, DKPP kita juga mengaharap kan panwaslih aceh tamiang mengkaki ini sesuai aturan undang undang yang jelas di sebut kan, bukan dengan asumsi asumsi semata.,
Kita juga mengingat kan kembali panwaslih aceh tamiang, bahwa negara kita negara hukum, jangan pernah takut untuk mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku pada UUD pemilu. Pungkas Ketua LPP SURAK aceh tamiang PURN TNI ZULSAFRI