Satupilar.com | Sumut KPU Tapanuli Utara telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Satika -sarlandy mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Taput ke MK.
Selain itu, Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ranto Sibarani, SH, MH bersama Rudi Zainal Sihombing, SH, MH bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya hukum. Yakni berupa dugaan pelanggaran Administrasi, money politik.
Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait banyak nya temuan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum Satika -sarlandy menyatakan mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi ,cawe cawe dengan pemerintah, afiliasi penyelenggara untuk memenangkan paslon nomor urut 2 ini sudah melanggar netralitas penyelenggara pemilu.
Menurutnya Tim kuasa hukum Ranto Sibarani, upaya ini untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon Satika -sarlandy
Pengajuan Gugatan ke MK.
Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil, pelanggaran Pemilu, money politik ke MK Gugatan nya sudah selesai diregistrasi
Kuasa hukum Satika -sarlandy itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan maksimal. Terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mereka mengajak masyarakat Taput untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 1 Satika -sarlandy dalam memastikan integritas proses pilkada di taput. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu penyelesaian sengketa ini. Kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya,” kata Ranto Sibarani
Red ss