Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap 3 (tiga) pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan dihari yang sama Kamis, (31/10/2024) pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, (05/11/2024) siang menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS, 38 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 tahun warga negara Myanmar. Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Tim kembali mengamankan AY, 64 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Baca Juga:  Jum'at Curhat, Kapolsek Karang Baru Dengarkan Curhatan Masyarakat

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut: MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Berita Terkait

DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Beruntun dengan Agenda Memeriksa Saksi Korban, Terdakwa dr. Suci Sempat Berkelit, “Kita Buktikan Nanti Siapa yang Berbohong” kata Hakim
Sajian PMT Balita Posyandu di Desa Tanoh Anou Diduga Tak Penuhi Syarat Bergizi, Mungkinkah Kurang Anggaran atau Anggarannya yang Dikurangi
Plt Sekda Aceh Timur Serahkan Bantuan Usaha Menjahit dan Pertanian, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Bagai Tempat Kumuh, Warga Desa Tanoh Anou Memohon Bantuan Dana Kepada Para Dermawan untuk Membangun Saluran, Karena Pemdesnya Tidak Ada Anggaran
Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.
Bupati Al-Farlaky: Gaji 13 Aceh Timur Segera Cair
Pemasangan Beton Gorong – Gorong di Gampong Pertamina Berjalan Lancar
Berita ini 76 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:01

Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07

Wakil Bupati Ismail,Resmikan Kantor SPPG Manyak Payed

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:03

Bupati Armia,Temui Keluarga Korban Pengeroyokan di Negeri Jiran,

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:40

Semarak HUT RI ke-80, Lapas Perempuan Sigli Gelar Pembukaan PORSENI bagi Warga Binaan dan Petugas, Gelorakan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:55

Lapas Perempuan Sigli Perkuat Layanan Kesehatan Melalui Konsultasi Teknis Standar

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49

Stabilisasi Harga Pasar,Bupati Armia Tinjau GPM Beras SPHP di Kampung Kesehatan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:46

Bupati Armia Lepas Tuga Putra Terbaik Ke Pentas Nasional

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:43

Persiapan Lomba Gammawar,Bupati Pimpin Gotong Royong Masal,

Berita Terbaru