Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi,

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Aceh Tamiang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang menahan kepala bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR setempat dan dua orang rekanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 700 Juta lebih.

Yang beredar di Instagram akun resmi kajari Aceh Tamiang

“Tim penyidik tidak pidana khusus kejaksaan negeri Aceh Tamiang tetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp. 738.718.195.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

“Bahwa berdasarkan hasil audit, perhitungan Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),” katanya.

Baca Juga:  Lapas Perempuan Sigli Panen Jagung, Kalapas Yuliana Apresiasi Hasil Kerja Warga Binaan Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

ketiga tersangka tersebut adalah SN (Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, berinisial A selaku penyedia, dan AM selaku konsultan pengawas

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,”

 

Berita Terkait

Bupati Armia Apresiasi Program Sekolah Sehat di Aceh Tamiang
18 Pelajar Lolos Beasiswa Aceh Carong 2025
Bupati Aceh Tamiang,Serahkan Hadiah Lomba OSN,O2SN dan FL3SN
Bupati Armia,Lepas Purna Tugas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan
Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji: Lapas Perempuan Sigli Gelar Lomba Unik Tumbuhkan Persatuan
Bupati Armia,PERS Adalah Mitra Strategis Pemerintahan
Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Berita ini 282 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:41

Keceriaan Anak PAUD Bunga Pantai Saat Dikunjungi Kanit Binmas Polsek Idi Rayeuk

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:02

Bentuk Empati dan Belasungkawa, Wakapolres Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:50

Wakapolres Aceh Timur Cek Perlengkapan Inventaris Satsamapta

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:22

Kawal Ketahananan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:41

Kapolsek Peureulak Timur dan Warga Gotong Royong Bersama di Dayah Da’yul Fatah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:06

Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Siswa Siswi SMAN 1 Peureulak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

Personel Polsek Peureulak Barat Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada Warga

Kamis, 7 Agustus 2025 - 05:27

Bersama Santri, Polres Aceh Timur Tanam Jagung di Lahan Dayah Raudatur Ridha, Julok

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Wakapolres Aceh Timur Cek Perlengkapan Inventaris Satsamapta

Sabtu, 9 Agu 2025 - 06:50