Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi,

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Aceh Tamiang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang menahan kepala bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR setempat dan dua orang rekanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 700 Juta lebih.

Yang beredar di Instagram akun resmi kajari Aceh Tamiang

“Tim penyidik tidak pidana khusus kejaksaan negeri Aceh Tamiang tetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp. 738.718.195.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

“Bahwa berdasarkan hasil audit, perhitungan Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),” katanya.

Baca Juga:  KORAMIL 11/BANDAR BARU Pidie: melakukan Kegiatan Gotong Royong bersama warga di Pidie Jaya

ketiga tersangka tersebut adalah SN (Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, berinisial A selaku penyedia, dan AM selaku konsultan pengawas

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,”

 

Berita Terkait

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”
Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!
Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka
Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Salurkan Sembako untuk Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Wali Kota Langsa Resmikan Fasilitas Kesehatan Laboratorium Klinik Bio-Care
Berita ini 265 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:10

Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:05

Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie

Senin, 9 Juni 2025 - 09:58

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41

Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:13

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:13

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Perkuat Sinergi dengan Koramil 04 dan Polsek Pidie Demi Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru