Satupilar.com | Aceh Timur – Kasus penipuan dan penggelapan di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur berakhir dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah kedua belak pihak sepakat untuk berdamai di Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh.
“Alhamdulillah dengan kebesaran hati dari pelapor dengan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, restorative justice ini dapat dilaksanakan,” kata Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H.,M.H., Selasa, (05/08/2025).
Disebutkan telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / VII / 2025 / Polsek Simpang Jernih/ Polres Aceh Timur / Polda Aceh, tanggal 08 Juli 2025 dan atas kejadian itulah pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,00 namun dengan seiring Restorative Justice terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut dan pelapor mencabut Laporan Polisi di Polsek Simpang Jernih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menyebutkan, pelapor tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara dari pihak terlapor meminta ma’af kepada pelapor atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.
Kapolsek menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya Keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.” Terang Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H.