Kasus Penggelapan di Simpang Jernih Berakhir Melalui “Restorative Justice”

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Aceh Timur – Kasus penipuan dan penggelapan di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur berakhir dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah kedua belak pihak sepakat untuk berdamai di Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh.

“Alhamdulillah dengan kebesaran hati dari pelapor dengan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, restorative justice ini dapat dilaksanakan,” kata Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H.,M.H., Selasa, (05/08/2025).

Disebutkan telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / VII / 2025 / Polsek Simpang Jernih/ Polres Aceh Timur / Polda Aceh, tanggal 08 Juli 2025 dan atas kejadian itulah pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,00 namun dengan seiring Restorative Justice terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut dan pelapor mencabut Laporan Polisi di Polsek Simpang Jernih.

Kapolsek menyebutkan, pelapor tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara dari pihak terlapor meminta ma’af kepada pelapor atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Kapolsek menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya Keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.” Terang Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H.

Berita Terkait

Keliling Gampong, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih
Polsek Peureulak Limpahkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor ke Kejaksaan
Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80
Personel Polsek Peureulak Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Keliling Gampong Personel Polsek Simpang Jernih Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Semangat Kemrdekaan, Kapolsek Pantee Bidari Keliling Gampong Imbau dan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Keliling Desa, Personel Polsek Darul Aman Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih
Mendorong Potensi Warga, Kanit Binmas Polsek Simpang Ulim Dampingi Petani Cabai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:01

Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07

Wakil Bupati Ismail,Resmikan Kantor SPPG Manyak Payed

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:03

Bupati Armia,Temui Keluarga Korban Pengeroyokan di Negeri Jiran,

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:40

Semarak HUT RI ke-80, Lapas Perempuan Sigli Gelar Pembukaan PORSENI bagi Warga Binaan dan Petugas, Gelorakan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:55

Lapas Perempuan Sigli Perkuat Layanan Kesehatan Melalui Konsultasi Teknis Standar

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49

Stabilisasi Harga Pasar,Bupati Armia Tinjau GPM Beras SPHP di Kampung Kesehatan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:46

Bupati Armia Lepas Tuga Putra Terbaik Ke Pentas Nasional

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:43

Persiapan Lomba Gammawar,Bupati Pimpin Gotong Royong Masal,

Berita Terbaru