Juper Polsek Sunggal Diduga Gelapkan Handphone Korban Pembunuhan, Ayah Korban Ngadu ke Propam

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Sumut Penyidik pembantu atau juper (juru periksa) di Polsek Sunggal bernama Bripka Taufik Akbar diduga menggelapkan handphone milik korban pembunuhan bernama Rita Jelita Sinaga.

Kasus sudah selesai dan terdakwa telah di vonis seumur hidup, namun handphone kesayangan Rita tak kunjung dikembalikan. Sehingga tim kuasa hukum keluarga Rita membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes, Kabareskrim, Irwasum dan Kapolri.

Akan tetapi, handphone itu tidak kunjung dikembalikan Bripka Taufik yang saat ini sedang ikut seleksi SIP tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paul J J Tambunan SH MH mengaku bahwa belum dikembalikannya handphone Rita kepada keluarganya merupakan bentuk dugaan penggelapan atau dugaan
Obstruction of justice hal ini dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum

“Mengarah ke penggelapan itu bang ataupun , walaupun handphone ada sama Bripka Taufik tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum Seharusnya handphonenya itu dikembalikannya jika sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan kekejaksaan, nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Paka dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp ,” ungkap Paul, Kamis (20/2/2025) siang.

Baca Juga:  Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

Kemudian, Paul mengaku bahwa orang tua Jelita bernama B Sinaga sudah pernah meminta handphone itu. Namun tidak diberikan.

“Pernah diminta, tapi kata Bripka Taufik bahwa handphone itu akan di serahkan ke jaksa dan akan dihadirkan dipersidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam. Alat komunikasi itu tidak juga dihadirkan. Ini yang membuat kami membuat laporan ke Bapak Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam dan Kabid Propam Polda Sumut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, keluarga almarhum Rita meminta agar pimpinan Polri menindaklanjuti surat itu, sudah bolak balik dumas dikirimkan sejak tanggal 03 Januari 2025 selanjutnya 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025

“Telah terjadi dugaan melanggar kode etik. Bripka Taufik harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi menggelapkan barangbukti handphone tersebut,” terangnya.

Ss

Berita Terkait

Bupati Armia Apresiasi Program Sekolah Sehat di Aceh Tamiang
18 Pelajar Lolos Beasiswa Aceh Carong 2025
Bupati Aceh Tamiang,Serahkan Hadiah Lomba OSN,O2SN dan FL3SN
Bupati Armia,Lepas Purna Tugas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan
Semangat Kemerdekaan di Balik Jeruji: Lapas Perempuan Sigli Gelar Lomba Unik Tumbuhkan Persatuan
Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Stabilisasi Harga Pasar,Bupati Armia Tinjau GPM Beras SPHP di Kampung Kesehatan
Berita ini 7 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:41

Keceriaan Anak PAUD Bunga Pantai Saat Dikunjungi Kanit Binmas Polsek Idi Rayeuk

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:02

Bentuk Empati dan Belasungkawa, Wakapolres Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:50

Wakapolres Aceh Timur Cek Perlengkapan Inventaris Satsamapta

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:22

Kawal Ketahananan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:41

Kapolsek Peureulak Timur dan Warga Gotong Royong Bersama di Dayah Da’yul Fatah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:06

Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Siswa Siswi SMAN 1 Peureulak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

Personel Polsek Peureulak Barat Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada Warga

Kamis, 7 Agustus 2025 - 05:27

Bersama Santri, Polres Aceh Timur Tanam Jagung di Lahan Dayah Raudatur Ridha, Julok

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Wakapolres Aceh Timur Cek Perlengkapan Inventaris Satsamapta

Sabtu, 9 Agu 2025 - 06:50