Satupilar.com | Jakarta,Presiden Prabowo telah resmi menghapus utang macet para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditanda tangani di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.
Ia menyebut kebijakan ini diambil setelah mendengar berbagai saran dan aspirasi dari kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan, hingga UMKM yang merupakan produsen pangan yang sangat penting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Prabowo.
Presiden juga berdoa agar para petani, nelayan dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan lebih tenang dan penuh semangat, serta keyakinan setelah diterbitkannya kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang UMKM yang dilakukan oleh Presiden Prabowo merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang mereka. Ia menegaskan bahwa utang yang dihapuskan hanya untuk UMKM yang memiliki tunggakan di bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Program ini adalah kebijakan simbolik yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan yang selama ini ada kurang lebih sekitar satu jutaan orang,” kata Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan program penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang terkena beberapa permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam atau pandemi Covid-19, serta sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang. Utang tersebut juga sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Selain itu, batas maksimal utang yang dihapuskan untuk badan usaha sebesar Rp500 juta dan untuk perorangan sebesar Rp300 juta.
“Jadi tidak semua pelaku umkm kita hapuskan utang piutangnya, ini memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” jelas Maman.
Pihaknya juga menegaskan apabila pihak bank Himbara menilai UMKM masih memiliki kemampuan untuk membayar dan masih bisa melanjutkan usahanya, tetap akan bertanggung jawab terhadap kewajiban utangnya.