Hasil Sidang Lanjutan Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pidie.

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Pengadilan Negeri Sigli kembali menggelar persidangan terkait penangkapan penyalahgunaan BBM Subsidi berjenis Bio Solar yang dilakukan penangkapan oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Aceh di Jalan Gle Meulinteung Kecamatan Keumala pada (07/05/2024).

Sidang tahapan ke-5 tersebut dilakukan pihak Pengadilan Negeri Sigli pada Selasa 22 Oktober 2024, dalam sidang lanjutan yang sempat tertunda beberapa minggu itu, Pihak Penuntut Umum(PU) Kejaksaan Negeri Pidie mendatangkan saksi umum yaitu Mustafa (53) atau Tgk Mus.

saat memberikan keterangannya di hadapan Majlis Hakim Mustafa menjelaskan mengenai kepemilikan kendaraan berjenis L300 Pick up yang digunakan terdakwa untuk membawa BBM subsidi dan terkait dugaan kepemilikan minyak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kepemilikan kendaraan Mustafa menjelaskan bahwa mobil L300 Pick up tersebut di atas kuasanya namun masih di bawah kepemilikan Adira di karenakan belum lunas kredit,mobil berwarna Hitam dengan DP Rp.10.000.000 dan angsuran bulanan Rp. 5.700.000 telah melunaskan 14 bulan dengan masa credit selama 5 tahun,”ucapnya

Baca Juga:  H.Sarjani Abdullah, S.H Raih Gelar Magister Hukum

Terkait mengenai kepemilikan BBM, Tgk Mus menjelaskan itu milik dua orang Oknum,ceritanya minyak itu dimuat dalam jerigen sebanyak 25 jerigen di rumah yang bersangkutan di kawasan Desa Rawa Kecamatan Pidie dan 8 Drum di muat di sebuah SPBU Kota Sigli, “terangnya.

Mustafa juga menjelaskan pada saat penangkapan terdapat ada dua orang tersangka tapi hasil di BAP Polda Aceh hanya ada satu sementara satu lagi yang berinisial (SB) tidak ada tercantum namanya.

Setelah saksi memberikan keterangan,Majlis Hakim langsung menanyakan terdakwa yaitu M.Nadir .Apakah benar statement yang di sampaikan oleh pihak saksi,?? Muhammad Nadir (28) membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak saksi kepada Penuntut Umum dan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan melanjutkan sidang pada hari Kamis 24/10/24.

Berita Terkait

Wakil Bupati Pidie, Alzaizi Umar, Menghadiri Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI
Pemilik Pusaka Indatu: Mukhlis Pembisnis Kuliner Sukses di Pidie
Hijau di Permukaan, Berdarah di Akar: Skandal HGU, PTPN I di Aceh Timur Rampok Lahan Rakyat
Tokoh Muda Pidie Meminta Bupati Pidie Tertibkan Kendaraan Dinas Yang Tidak Patuh Aturan
DPD Partai Perjuangan Aceh(PPA) kabupaten Pidie menggelar buka puasa bersama pengurus.
PT Graha Citra Karsa Dukung program Buka Puasa Bersama Grub Cerita Ureung Pidie
Safwan Berkomitmen Mendukung Penuh Program Pemerintah Melalui PT.PEMA
Jangan Biarkan Lahan Kosong! Polsek Trienggadeng Ajak Warga Wujudkan Swasembada Pangan
Berita ini 44 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:10

Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:05

Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie

Senin, 9 Juni 2025 - 09:58

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41

Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:13

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:13

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Perkuat Sinergi dengan Koramil 04 dan Polsek Pidie Demi Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru