Satupilar.com | Pengadilan Negeri Sigli kembali menggelar persidangan terkait penangkapan penyalahgunaan BBM Subsidi berjenis Bio Solar yang dilakukan penangkapan oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Aceh di Jalan Gle Meulinteung Kecamatan Keumala pada (07/05/2024).
Sidang tahapan ke-5 tersebut dilakukan pihak Pengadilan Negeri Sigli pada Selasa 22 Oktober 2024, dalam sidang lanjutan yang sempat tertunda beberapa minggu itu, Pihak Penuntut Umum(PU) Kejaksaan Negeri Pidie mendatangkan saksi umum yaitu Mustafa (53) atau Tgk Mus.
saat memberikan keterangannya di hadapan Majlis Hakim Mustafa menjelaskan mengenai kepemilikan kendaraan berjenis L300 Pick up yang digunakan terdakwa untuk membawa BBM subsidi dan terkait dugaan kepemilikan minyak tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kepemilikan kendaraan Mustafa menjelaskan bahwa mobil L300 Pick up tersebut di atas kuasanya namun masih di bawah kepemilikan Adira di karenakan belum lunas kredit,mobil berwarna Hitam dengan DP Rp.10.000.000 dan angsuran bulanan Rp. 5.700.000 telah melunaskan 14 bulan dengan masa credit selama 5 tahun,”ucapnya
Terkait mengenai kepemilikan BBM, Tgk Mus menjelaskan itu milik dua orang Oknum,ceritanya minyak itu dimuat dalam jerigen sebanyak 25 jerigen di rumah yang bersangkutan di kawasan Desa Rawa Kecamatan Pidie dan 8 Drum di muat di sebuah SPBU Kota Sigli, “terangnya.
Mustafa juga menjelaskan pada saat penangkapan terdapat ada dua orang tersangka tapi hasil di BAP Polda Aceh hanya ada satu sementara satu lagi yang berinisial (SB) tidak ada tercantum namanya.
Setelah saksi memberikan keterangan,Majlis Hakim langsung menanyakan terdakwa yaitu M.Nadir .Apakah benar statement yang di sampaikan oleh pihak saksi,?? Muhammad Nadir (28) membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak saksi kepada Penuntut Umum dan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan melanjutkan sidang pada hari Kamis 24/10/24.