Satupilar.com | Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 24 November 2024.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu. Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.