Reporter:wen kopral
Satupilar.com | Peureulak pembengunan jalan elak peureulak menelan anggaran milyaran rupiah, namun mirisnya dibalik kemegahan jalan dan jembatan yang dibangun masih menyisakan luka yang mendalam yang dirasakan oleh keluarga almarhum Teuku meurah hasim
Sejak beliau sakit dan berharap uang ganti rugi tersebut dapat digunakan untuk berobat namun tujuh tahun lebih penantian itu tidak terwujud sampai akhirnya beliau meninggal pada tahun 2023 silam, luas lahan milik meurah hasim seluas 941 meter dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah aceh timur senilai 280 juta rupiah,
Cut yunita istri almarhum meurah hasim mengatakan ” kami sudah cukup bersabar sampai suami saya menginggal tapi pemerintah seolah olah tidak punya beban terhadap kami, karna ini hak kami dan kami tidak tau langkah apa lagi yang harus kami tempuh karna kami orang miskin, jadi untuk sementara jalan ini kami tutup sampai ada penyelesaian, jika tidak ada penyelesaian juga maka akan kami tutup permanen ucap cut yunita saat melakukan penutupan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yunan nasution yang saat itu juga hadir dilokasi penutupan jalan mengatakan, pihak keluarga tidak menutup secara permanen, sepeda motor masih bisa lewat karna ini merupakan hajat orang banyak, apalagi saat ini sedang bulan maulid, tapi menurut keluarga jika pihak pemerintah tidak ada respon setelah habis bulan maulid mereka akan menutup permanen jalan tersebut, jadi jangan lagi disalahkan pihak keluarga tapi memeng pihak pemerintah yang tidak perduli.
Padahal jelas Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.
Berdasarkan Bab IV Bagian V Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil pembebasan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah setelah:
Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan; dan/atau
Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, ucap yunan
Mahmudin selaku pihak dinas pertanahan mengatakan benar tanah itu belum dibayarkan karna tidak cukup anggaran, dulu kita tidak titip kepengadilan karna belum cukup anggaran nya, ucap mahmudin melalui tlpon celuler