Gawat Sekali,Pemerintah Aceh Timur Belum Bayar Pembebesan Lahan,Pemilik Tutup Jalan Elak Peureulak

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter:wen kopral

Satupilar.com | Peureulak pembengunan jalan elak peureulak menelan anggaran milyaran rupiah, namun mirisnya dibalik kemegahan jalan dan jembatan yang dibangun masih menyisakan luka yang mendalam yang dirasakan oleh keluarga almarhum Teuku meurah hasim
Sejak beliau sakit dan berharap uang ganti rugi tersebut dapat digunakan untuk berobat namun tujuh tahun lebih penantian itu tidak terwujud sampai akhirnya beliau meninggal pada tahun 2023 silam, luas lahan milik meurah hasim seluas 941 meter dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah aceh timur senilai 280 juta rupiah,

Cut yunita istri almarhum meurah hasim mengatakan ” kami sudah cukup bersabar sampai suami saya menginggal tapi pemerintah seolah olah tidak punya beban terhadap kami, karna ini hak kami dan kami tidak tau langkah apa lagi yang harus kami tempuh karna kami orang miskin, jadi untuk sementara jalan ini kami tutup sampai ada penyelesaian, jika tidak ada penyelesaian juga maka akan kami tutup permanen ucap cut yunita saat melakukan penutupan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunan nasution yang saat itu juga hadir dilokasi penutupan jalan mengatakan, pihak keluarga tidak menutup secara permanen, sepeda motor masih bisa lewat karna ini merupakan hajat orang banyak, apalagi saat ini sedang bulan maulid, tapi menurut keluarga jika pihak pemerintah tidak ada respon setelah habis bulan maulid mereka akan menutup permanen jalan tersebut, jadi jangan lagi disalahkan pihak keluarga tapi memeng pihak pemerintah yang tidak perduli.

Baca Juga:  Ketua FORKAB-Aceh Timur Berharap Ombus Bisa Kembali Memimpin Aceh

Padahal jelas Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan Bab IV Bagian V Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil pembebasan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah setelah:
Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan; dan/atau
Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, ucap yunan

Mahmudin selaku pihak dinas pertanahan mengatakan benar tanah itu belum dibayarkan karna tidak cukup anggaran, dulu kita tidak titip kepengadilan karna belum cukup anggaran nya, ucap mahmudin melalui tlpon celuler

Berita Terkait

Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan
Minim Uang Liputan 17 Agustus, Ampon Munzir Kritik Keras Pemkab Aceh Timur
DANRAMIL 16 KAPTEN INF NOVERLAN GELAR PANGAN MURAH KERJASAMA LINTAS SEKTOR INI BENTUK KOMITMEN TNI MELAYNI MASYARAKAT
Peringatan HUT RI ke-80 Bupati Aceh Timur pimpin upacara di Halaman Pusat Pemerintahan Aceh Timur
Mediasi Di Polsek Peureulak Barat kepsek SMP negeri 2 dan Wartawan Berdamai.
Buruk nya Dunia Pendidikan Diduga Oknum Kepsek SMP Negeri 2 Peurlak Barat Gunakan Jasa Preman Ancam Tebas Wartawan.
Wakil Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Kepada Abu Paya Pasi Ditunjuk Mualem Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman.
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Berita ini 15 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:35

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:35

ACEH TAMIANG

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:32