Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan Ditunda, Gerindra Turun Tangan Mediasi

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Medan Eksekusi terhadap bangunan yang dihuni oleh 17 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Gandhi, Medan, oleh Pengadilan Negeri Medan resmi ditunda, Kamis (12/12).

Penundaan ini terjadi setelah adanya permintaan mediasi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya Fraksi Gerindra, yang merespons pengaduan warga. Sesuai kesepakatan mediasi dilakukan Sabtu (14/12).

Penundaan eksekusi ini sebelumnya diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon eksekusi yang bersikeras agar eksekusi dilakukan hari ini, Kamis, dengan kuasa hukum pihak termohon yang meminta penundaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, warga yang menolak eksekusi menggelar aksi protes dengan membentangkan poster-poster di jalan.

Merry Amelia sering disapa ayin, Bendahara Partai Gerindra Sumut, mengatakan, turunnya sejumlah pengurus dan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra pada eksekusi hari ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat.

“Kami menerima aduan dari warga pada Rabu lalu. Mereka mengeluhkan rencana eksekusi rumah yang mereka tempati selama 50 tahun,” ujarnya.

 

Merry mengatakan mediasi akan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (14/12) pukul 10.00 WIB di DPRD Sumut.”Kami belum mempelajari detail kasus hukumnya, jadi belum bisa memastikan siapa yang benar. Kami hanya berharap hasil mediasi nanti bisa memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” bebernya.Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ikrimah Hamidi, menekankan, pihaknya hadir untuk mencegah konflik besar“Kami tidak memihak, hanya mencari jalan keluar yang adil,” katanya.

Mediasi akan melibatkan sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, termasuk pengurus partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat.Sri Hayati, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki sejumlah kejanggalan.“Prosedurnya salah. Mereka bahkan tidak memiliki surat tugas untuk pengamanan. Selain itu, batas-batas tanah dalam putusan juga tidak jelas, sementara proses hukum kasasi masih berjalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Meurah Dua Saweu Sikula: Edukasi Siswa SD tentang Disiplin dan Dampak Penggunaan HP

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, dan pemohon eksekusi tidak memiliki hak atasnya.”Sebagian warga memiliki bukti kepemilikan, sementara yang lain membayar pajak secara rutin. Berdasarkan hukum agraria, warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun memiliki hak untuk mengajukan sertifikat,” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Chandra Galingging, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.“Kami sudah melalui seluruh tahapan anmaning (peringatan) hingga tiga kali. Upaya hukum perlawanan oleh pihak termohon juga telah ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Namun, atas permintaan DPRD, pihaknya sepakat untuk menunda eksekusi hingga Sabtu mendatang.“Jika mediasi tidak membuahkan hasil, eksekusi akan tetap dilanjutkan,” tegasnya. Sengketa tanah di Jalan Gandhi telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejarah hukum yang kompleks. Konflik ini berakar dari persoalan hak sewa dan jual beli yang melibatkan beberapa pihak sejak tahun 1950-an.Warga berharap mediasi yang akan digelar Sabtu mendatang dapat memberikan kejelasan dan menghindarkan mereka dari pengosongan lahan.Tokoh masyarakat yang juga Ketua Roda Kebajikan Sumut, Fenny Goh, menilai kehadiran DPRD dan tokoh-tokoh lainnya memberikan harapan baru.”Kami ingin masalah ini diselesaikan tanpa merugikan warga yang telah tinggal di sini selama lebih dari 50 tahun,” tutupnya.

Tampak hadir Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Ediromansyah, dan Ajie Karim, Benny Sihotang dan Budi.Ada juga anggota DPRD Binjai dari Gerindra Ronggur Rajadolly, dan anggota DPRD Deliserdang Muhammad Daniel Ginting dan Wakil Ketua Gerindra Ikrimah Hamidy. Hadir juga petinggi PDIP Sumut Brilian Moktar dan Bobi Lim. Ketua Dharmapala Sumut dan Dharmapala Medan

Ss

Berita Terkait

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar
Bupati Armia,Kunjungi Dapur Makan Bergizi
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ketua Garang,Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres Aceh Tamiang Telah Membeli Sepada Baru Untuk Amin,
PPIR Hadir dalam Acara Walimah Pernikahan Putra dari Rekan Sejawat Purn Sabirin di Desa Ule Ateung
Wujud Kepedulian: UPT Pemasyarakatan Satker Pidie Gelar Aksi Donor Darah, Rayakan HBP ke-61 dengan Berbagi Kemanusiaan
Wujud Kepedulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Gelar Bantuan Sosial dalam Rangka HBP ke-61
Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda
Berita ini 10 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 06:08

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53

Bupati Armia,Kunjungi Dapur Makan Bergizi

Sabtu, 19 April 2025 - 04:29

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Rabu, 16 April 2025 - 11:20

Ketua Garang,Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres Aceh Tamiang Telah Membeli Sepada Baru Untuk Amin,

Rabu, 16 April 2025 - 09:24

PPIR Hadir dalam Acara Walimah Pernikahan Putra dari Rekan Sejawat Purn Sabirin di Desa Ule Ateung

Selasa, 15 April 2025 - 20:15

Wujud Kepedulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Gelar Bantuan Sosial dalam Rangka HBP ke-61

Selasa, 15 April 2025 - 01:03

Pengumuman Perubahan Modal Dasar Perusahaan PT.Alam Mekar Sempurna

Senin, 14 April 2025 - 13:21

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,Kunjungi Dapur Makan Bergizi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:53