Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan Ditunda, Gerindra Turun Tangan Mediasi

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Medan Eksekusi terhadap bangunan yang dihuni oleh 17 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Gandhi, Medan, oleh Pengadilan Negeri Medan resmi ditunda, Kamis (12/12).

Penundaan ini terjadi setelah adanya permintaan mediasi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya Fraksi Gerindra, yang merespons pengaduan warga. Sesuai kesepakatan mediasi dilakukan Sabtu (14/12).

Penundaan eksekusi ini sebelumnya diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon eksekusi yang bersikeras agar eksekusi dilakukan hari ini, Kamis, dengan kuasa hukum pihak termohon yang meminta penundaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, warga yang menolak eksekusi menggelar aksi protes dengan membentangkan poster-poster di jalan.

Merry Amelia sering disapa ayin, Bendahara Partai Gerindra Sumut, mengatakan, turunnya sejumlah pengurus dan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra pada eksekusi hari ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat.

“Kami menerima aduan dari warga pada Rabu lalu. Mereka mengeluhkan rencana eksekusi rumah yang mereka tempati selama 50 tahun,” ujarnya.

 

Merry mengatakan mediasi akan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (14/12) pukul 10.00 WIB di DPRD Sumut.”Kami belum mempelajari detail kasus hukumnya, jadi belum bisa memastikan siapa yang benar. Kami hanya berharap hasil mediasi nanti bisa memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” bebernya.Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ikrimah Hamidi, menekankan, pihaknya hadir untuk mencegah konflik besar“Kami tidak memihak, hanya mencari jalan keluar yang adil,” katanya.

Mediasi akan melibatkan sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, termasuk pengurus partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat.Sri Hayati, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki sejumlah kejanggalan.“Prosedurnya salah. Mereka bahkan tidak memiliki surat tugas untuk pengamanan. Selain itu, batas-batas tanah dalam putusan juga tidak jelas, sementara proses hukum kasasi masih berjalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari ini BPBD Aceh Tamiang Perbaiki Sekolah Terdampak Angin Puting Beliung

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, dan pemohon eksekusi tidak memiliki hak atasnya.”Sebagian warga memiliki bukti kepemilikan, sementara yang lain membayar pajak secara rutin. Berdasarkan hukum agraria, warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun memiliki hak untuk mengajukan sertifikat,” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Chandra Galingging, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.“Kami sudah melalui seluruh tahapan anmaning (peringatan) hingga tiga kali. Upaya hukum perlawanan oleh pihak termohon juga telah ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Namun, atas permintaan DPRD, pihaknya sepakat untuk menunda eksekusi hingga Sabtu mendatang.“Jika mediasi tidak membuahkan hasil, eksekusi akan tetap dilanjutkan,” tegasnya. Sengketa tanah di Jalan Gandhi telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejarah hukum yang kompleks. Konflik ini berakar dari persoalan hak sewa dan jual beli yang melibatkan beberapa pihak sejak tahun 1950-an.Warga berharap mediasi yang akan digelar Sabtu mendatang dapat memberikan kejelasan dan menghindarkan mereka dari pengosongan lahan.Tokoh masyarakat yang juga Ketua Roda Kebajikan Sumut, Fenny Goh, menilai kehadiran DPRD dan tokoh-tokoh lainnya memberikan harapan baru.”Kami ingin masalah ini diselesaikan tanpa merugikan warga yang telah tinggal di sini selama lebih dari 50 tahun,” tutupnya.

Tampak hadir Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Ediromansyah, dan Ajie Karim, Benny Sihotang dan Budi.Ada juga anggota DPRD Binjai dari Gerindra Ronggur Rajadolly, dan anggota DPRD Deliserdang Muhammad Daniel Ginting dan Wakil Ketua Gerindra Ikrimah Hamidy. Hadir juga petinggi PDIP Sumut Brilian Moktar dan Bobi Lim. Ketua Dharmapala Sumut dan Dharmapala Medan

Ss

Berita Terkait

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Ketum Buka Rakerda PJS, Sumut Fokuskan UKW dan Perlindungan
Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh
Kapolres Pidie Laksanakan Anjangsana ke Personel yang Sakit Dalam Rangka 1 Muharram 1447 H,
Wujudkan Kerja Unggul, Lapas Perempuan Sigli Beri Penghargaan Pegawai Teladan dalam Apel Pagi
Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79
Lapas Perempuan Sigli bersinergi dengan BNNK Pidie dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Berita ini 15 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58