Dipastikan Pilkada Aceh Tamiang Melawan Kotak Kosong. Kasasi KIP Aceh Tamiang Dikabulkan MA,

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutupilar.com | Aceh Tamiang Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Putusan bernomor 825 K/TUN/PILKADA /2024 ini dikeluarkan MA pada Selasa (19/11/2024) siang.

“Sudah diputus oleh MA, kasasi dikabulkan,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasasi ini sendiri diajukan KIP Aceh Tamiang setelah PTTUN Medan memenangkan gugatan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi pada 29 Oktober 2024.

Pasangan dari jalur independen ini menilai KIP telah melanggar regulasi yang menyebabkan Hamdan Sati – Febriadi gugur sebagai peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.

KIP Aceh Tamiang tidak puas dengan putusan itu sehingga memilih melakukan kasasi di tingkat MA. Putusan MA ini pun mempertegas kontestan Pilkada Aceh Tamiang 2024 hanya diikuti satu pasangan, Armia Pahmi – Ismail.

Baca Juga:  Pengamat : Kasus Dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh tidak Mempengaruhi Hasil Pleno KIP Banda Aceh.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Hamdan Sati – Febriadi, Muhammad Nazir mengaku sudah mendengar informasi terkait putusan MA. ”Sudah, tapi baru dari website MA, masih menunggu salinan fisik dari kuasa hukum kami,” kata Nazir.

Meski begitu, Nazir memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut. Di sisi lain, tim akan berembuk untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan.

“Sebagai warga negara yang baik kami hormati putusan itu, tentunya ini menjadi pembahasan kami untuk menentukan langkah ke depan,”

 

Berita Terkait

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”
Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!
Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka
Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Salurkan Sembako untuk Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Wali Kota Langsa Resmikan Fasilitas Kesehatan Laboratorium Klinik Bio-Care
Berita ini 5 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:10

Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:05

Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie

Senin, 9 Juni 2025 - 09:58

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41

Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:13

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:13

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Perkuat Sinergi dengan Koramil 04 dan Polsek Pidie Demi Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru