Sutupilar.com | Aceh Tamiang Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Putusan bernomor 825 K/TUN/PILKADA /2024 ini dikeluarkan MA pada Selasa (19/11/2024) siang.
“Sudah diputus oleh MA, kasasi dikabulkan,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasasi ini sendiri diajukan KIP Aceh Tamiang setelah PTTUN Medan memenangkan gugatan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi pada 29 Oktober 2024.
Pasangan dari jalur independen ini menilai KIP telah melanggar regulasi yang menyebabkan Hamdan Sati – Febriadi gugur sebagai peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.
KIP Aceh Tamiang tidak puas dengan putusan itu sehingga memilih melakukan kasasi di tingkat MA. Putusan MA ini pun mempertegas kontestan Pilkada Aceh Tamiang 2024 hanya diikuti satu pasangan, Armia Pahmi – Ismail.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Hamdan Sati – Febriadi, Muhammad Nazir mengaku sudah mendengar informasi terkait putusan MA. ”Sudah, tapi baru dari website MA, masih menunggu salinan fisik dari kuasa hukum kami,” kata Nazir.
Meski begitu, Nazir memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut. Di sisi lain, tim akan berembuk untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan.
“Sebagai warga negara yang baik kami hormati putusan itu, tentunya ini menjadi pembahasan kami untuk menentukan langkah ke depan,”