Diduga Oknum Sekdis (DLHK) Coba Sogok Wartawan,

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Perilaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHK) Kabupaten Tangerang ‘Budi Khumaedi’ sebagai pejabat tidak pantas untuk ditiru karena menjadi preseden buruk yang harus dihentikan. Pasalnya, usai dirinya menolak untuk wawancara dengan Wartawan terkait temuan BPK RI Banten yang Massiv namun sang Sekdis memilih menawarkan sebuah amplop yang berisikan uang pecahan 100 ribu sebanyak lima (5) lembar kepada Wartawan.

Kejadian itu berlangsung dramatis, tiba tiba Budi Khumaedi meminta awak media kembali keruangan nya dan langsung memberikan amplop berisi uang. Sempat diprotes oleh Wartawan maksud dan tujuan sang Sekdis memberikan amplop yang berisi uang tersebut. Namun dengan gamblang nya, Budi memberikan alasan kalau uang tersebut untuk makan siang karena dirinya tidak sempat mengajak para awak media untuk makan siang.

Wartawan: Maksudnya apa ini pak, kenapa ada amplop? Mohon ma’af kita tidak ambil suap. Amplop saya kembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Khumaedi (Sekdis): Tadi saya mau mengajak makan bang rahxxx& bang manxxxx.. tapi maaf masih ada tugas melayani tamu Bang.????????????????

Wartawan: Tapi bukan duit yang harus bapak berikan tetapi penjelasan yang real terkait temuan BPK tiga tahun berturut turut. Jadi kita tidak mau Terima, karena itu terikat dengan hukum gratifikasi pak.

Demikian isi percakapan antara Wartawan dengan Sekdis DLHK Kabupaten Tangerang ‘Budi Khumaedi’ by Whatsapp Rabu 15 January 2025. Sejak mencuatnya ke publik tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Banten, kini isu tersebut menjadi bola liar bagi sejumlah pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Temuan BPK Provinsi Banten tersebut terkait anggaran Pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang yang diduga telah menyimpang terkaut anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah. BPK RI Banten mengungkapkan, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran solar yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada tahun anggaran 2021, 2022 maupun 2023 sebesar Rp.722.572.553,00, yang meningkat menjadi Rp 767.450.303,76 pada tahun 2023.

Baca Juga:  Keuchik Mantang Bungong Bersama Warga Gelar Rapat Dan Musyawarah

Temuan ini menunjukkan adanya pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang cukup besar dalam pengelolaan sampah. Pada 2023, BPK-RI Perwakilan Banten kembali menemukan indikasi penggelapan anggaran solar yang diperkirakan merugikan negara lebih dari 700 juta rupiah. Meskipun sebagian anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, masalah ini masih berlanjut dan menjadi perhatian serius.

Sementara itu, Sekdis DLHK ‘Budi Khumaedi’ justru protes kepada Wartawan saat dirinya diwawancara langsung saat disinggung soal temuan BPK yang Massiv karena terjadi selama 3 tahun berturut turut. Namun dirinya tidak menampik kalau temuan tersebut atas kelalaian tekhnis di lapangan lalu mempersalahkan para sopir pengangkut sampah karena sering menghilangkan struk pembelian BBM yang akhirnya mencoba menyuap wartawan dengan amplop dengan dalih biaya makan siang.

Perlu diketahui oleh publik, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Wartawan diharuskan mematuhi dan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik yang tertuang pada Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan perubahannya serta Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Didalam Kode Etik Jurnalistik Pasal. 6 ditegaskan, bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimaksud iyalah, tidak menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.(Tim)

Berita Terkait

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan
Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik
Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya
Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis
Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK
Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga
Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya
Berita ini 44 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:29

Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru