Diduga Adanya Proyek Tanpa Plang Alias Proyek Siluman di Desa Buket Jok

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPORTER:TBKOPRAL

Satupilar.com | Aceh Timur Diduga banyak proyek siluman bergentayangan dan berkeliaran di IDI, seperti hal nya proyek saluran parit di desa Bukit jok kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan tanpa memasang papan nama plank proyek.

Tentunya hal ini menjadi tanda tanya oleh media sebagai pengontrol sosial, dari manakah dana yang dipakai oleh oknum kepala desa (Keuchik) tersebut untuk membangun proyek saluran parit yang sekarang ini dalam tahap pengerjaan, Dan sejak kapan proyek tersebut di kerjakan dan kapan proyek tersebut selesai dikerjakan tidak ada keterangan sama sekali, apakah dana yang digunakan untuk membangun proyek saluran parit didesa Bukit Ijo kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur tersebut memakai dana pribadi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila memang dana yang digunakan untuk membangun proyek saluran parit di desa bukit Ijo tersebut menggunakan dana dari pemerintah seharusnya kepala desa (Keuchik) sebelum membangun proyek harus terlebih dahulu mengutamakan peraturan dan tata cara yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sebelum mengerjakan suatu proyek.

Tentunya seluruh kepala desa (Keuchik) sudah mengetahui dan memahami terkait apa saja yang harus di lengkapi jika menggunakan dana pemerintah untuk membangun desa

Tetapi lain halnya dengan Oknum kepala desa (Keuchik) Bukit Ijo kecamatan Idi Rayeuk yang berinisial (IY) yang diduga dengan sengaja tidak memasang plank proyek saluran parit didesanya tersebut, tentunya perbuatan ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan ketetapan serta peraturan dari pemerintah Aceh Timur yang mengharuskan bagi siapa saja tanpa terkecuali, setiap mengunakan dana pemerintah untuk membangun desa harus mengutamakan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah setempat

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, antara lain yaitu:

Baca Juga:  Haji Sulaiman alias Tole, Calon Bupati Aceh Timur, Hadiri Acara Maulid Bersama Abu Paya Pasi di Dayah Bayanuddin

— Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan atau Gedung (“Permen PU 29/2006”)

— Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Selain itu, kita juga dapat memeriksa peraturan atau keputusan gubernur setempat terkait ketentuan pemasangan papan nama proyek.

Papan proyek biasanya berisi informasi seperti:
Nomor dan tanggal 1MB
Lokasi kegiatan pembangunan
Jenis kegiatan
Data teknis bangunan
Identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan

Dari pantauan awak media di lapangan bahwasanya di sekitaran proyek parit yang sedang dalam pengerjaan tidak ada mencantumkan atau memasang papan nama pemberitahuan (plank) terkait proyek tersebut, tentunya publik dan masyarakat luas juga ingin tahu darimana asal dana yang digunakan untuk membangun proyek tersebut dan kapan proyek tersebut selesai di kerjakan sampai saat ini tidak ada keterangannya. Senin (04/11/2024).

Saat tim media mengambil gambar di area lokasi proyek saluran parit tersebut sala seorang pekerja bertanya, kenapa di fhoto Bang dan untuk apa kami di fhoto dengan nada bicara yang kurang menyenangkan, pekerja tersebut mengatakan kalau dirinya adalah warga setempat dan mengutip dari pembicaraan pekerja yang namanya tidak ingin dia sebutkan, sepertinya pekerja yang sekaligus warga setempat tersebut merasa alergi dengan kehadiran tim media ke lokasi proyek tersebut.”ungkap Tim

Diminta dengan hormat kepada Pj Bupati Aceh Timur, Bapak Amrullah M Rhida, S.Sos., Msc agar segera memerintahkan dinas terkait untuk turun ke kelapangan guna melihat langsung terkait pengerjaan proyek saluran parit didesa Bukit Ijo Kecamatan Idi Rayeuk yang sekarang ini sedang dalam proses pengerjaan tanpa memasang papan nama pemberitahuan (plank)

Untuk sementara kepala desa tersebut terkesan menghindar dari awak media untuk di konfirmasi sehingga berita ini di tayang secara online.

Berita Terkait

Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan
Minim Uang Liputan 17 Agustus, Ampon Munzir Kritik Keras Pemkab Aceh Timur
DANRAMIL 16 KAPTEN INF NOVERLAN GELAR PANGAN MURAH KERJASAMA LINTAS SEKTOR INI BENTUK KOMITMEN TNI MELAYNI MASYARAKAT
Peringatan HUT RI ke-80 Bupati Aceh Timur pimpin upacara di Halaman Pusat Pemerintahan Aceh Timur
Mediasi Di Polsek Peureulak Barat kepsek SMP negeri 2 dan Wartawan Berdamai.
Buruk nya Dunia Pendidikan Diduga Oknum Kepsek SMP Negeri 2 Peurlak Barat Gunakan Jasa Preman Ancam Tebas Wartawan.
Wakil Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Kepada Abu Paya Pasi Ditunjuk Mualem Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman.
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Berita ini 11 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:29

Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru