REPORTER:TBKOPRAL
Satupilar.com | Aceh Timur Diduga banyak proyek siluman bergentayangan dan berkeliaran di IDI, seperti hal nya proyek saluran parit di desa Bukit jok kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan tanpa memasang papan nama plank proyek.
Tentunya hal ini menjadi tanda tanya oleh media sebagai pengontrol sosial, dari manakah dana yang dipakai oleh oknum kepala desa (Keuchik) tersebut untuk membangun proyek saluran parit yang sekarang ini dalam tahap pengerjaan, Dan sejak kapan proyek tersebut di kerjakan dan kapan proyek tersebut selesai dikerjakan tidak ada keterangan sama sekali, apakah dana yang digunakan untuk membangun proyek saluran parit didesa Bukit Ijo kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur tersebut memakai dana pribadi,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila memang dana yang digunakan untuk membangun proyek saluran parit di desa bukit Ijo tersebut menggunakan dana dari pemerintah seharusnya kepala desa (Keuchik) sebelum membangun proyek harus terlebih dahulu mengutamakan peraturan dan tata cara yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sebelum mengerjakan suatu proyek.
Tentunya seluruh kepala desa (Keuchik) sudah mengetahui dan memahami terkait apa saja yang harus di lengkapi jika menggunakan dana pemerintah untuk membangun desa
Tetapi lain halnya dengan Oknum kepala desa (Keuchik) Bukit Ijo kecamatan Idi Rayeuk yang berinisial (IY) yang diduga dengan sengaja tidak memasang plank proyek saluran parit didesanya tersebut, tentunya perbuatan ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan ketetapan serta peraturan dari pemerintah Aceh Timur yang mengharuskan bagi siapa saja tanpa terkecuali, setiap mengunakan dana pemerintah untuk membangun desa harus mengutamakan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah setempat
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, antara lain yaitu:
— Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan atau Gedung (“Permen PU 29/2006”)
— Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Selain itu, kita juga dapat memeriksa peraturan atau keputusan gubernur setempat terkait ketentuan pemasangan papan nama proyek.
Papan proyek biasanya berisi informasi seperti:
Nomor dan tanggal 1MB
Lokasi kegiatan pembangunan
Jenis kegiatan
Data teknis bangunan
Identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan
Dari pantauan awak media di lapangan bahwasanya di sekitaran proyek parit yang sedang dalam pengerjaan tidak ada mencantumkan atau memasang papan nama pemberitahuan (plank) terkait proyek tersebut, tentunya publik dan masyarakat luas juga ingin tahu darimana asal dana yang digunakan untuk membangun proyek tersebut dan kapan proyek tersebut selesai di kerjakan sampai saat ini tidak ada keterangannya. Senin (04/11/2024).
Saat tim media mengambil gambar di area lokasi proyek saluran parit tersebut sala seorang pekerja bertanya, kenapa di fhoto Bang dan untuk apa kami di fhoto dengan nada bicara yang kurang menyenangkan, pekerja tersebut mengatakan kalau dirinya adalah warga setempat dan mengutip dari pembicaraan pekerja yang namanya tidak ingin dia sebutkan, sepertinya pekerja yang sekaligus warga setempat tersebut merasa alergi dengan kehadiran tim media ke lokasi proyek tersebut.”ungkap Tim
Diminta dengan hormat kepada Pj Bupati Aceh Timur, Bapak Amrullah M Rhida, S.Sos., Msc agar segera memerintahkan dinas terkait untuk turun ke kelapangan guna melihat langsung terkait pengerjaan proyek saluran parit didesa Bukit Ijo Kecamatan Idi Rayeuk yang sekarang ini sedang dalam proses pengerjaan tanpa memasang papan nama pemberitahuan (plank)
Untuk sementara kepala desa tersebut terkesan menghindar dari awak media untuk di konfirmasi sehingga berita ini di tayang secara online.