Satupilar.com | Ketua Tim Pemenangan Forum Kerukunan Anak Bangsa(FORKAB) Aceh,Muhammad Daud menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka FORKAB meminta agar ASN khususnya para kepala OPD,Camat Lurah dan Kades untuk netral di Pilkada 2024.
FORKAB meminta agar ASN netral di pilkada jangan sampai ada yang terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan pelanggaran ketidak-netralan ASN,maka dapat langsung dilaporkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,”katanya
ada beberapa alasan yang mendasari terkait ASN harus netral dalam pemilu salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Juga netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu,Lanjutnya ada sanksi soal pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu/pilkada.
Sanksi-nya bervariasi,mulai dari teguran hukuman administratif, hingga pemecatan,” katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FORKAB meminta masyarakat ikut melaporkan jika ada informasi terkait adanya dugaan oknum ASN yang menjadi timses Pilkada kita harus menciptakan Pilkada serentak 2024 ini berjalan sesuai ketentuan demi menghasilkan kepala pemerintahan yang jujur adil sesuai hati rakyat,” Ujar Muhammad.